salam
 
Pak Haniwar Syarif.... MUI mau mengeluarkan fatwa haram atau tdk "ttg merokok", 
itu tergantung sejauh mana bahayanya merokok dan bagaimana bunyi teks al-quran 
atau hadisnya. meskipun dua sumber teks (ayat) tersebut bisa ditafsirkan 
tergantung siapa yg menafsirkan, tentu saja MUI bukanlah satu2nya  lembaga 
fatwa yang super hebat dibandingkan dengan yang lain. sehingga MUI mau 
mengeluarkan fatwa mau ngga.... itu bukan urusan kita. toh ,.... kita punya 
lembaga keagamaan yg jauh lebih maju dan kaya fatwanya, misalnya Muhammadiyah 
dan NU. ormas yg saya sebut terakhir ini saya tahu punya buku fatwa yg tebal 
sekali, himpunan sejak tahun 2006 - sekarang, yg berjudul 'ahkamul fuqaha', 
isinya berbahsa indonesia dan ada rujukannya selain quran, hadist, juga kitab2 
ulama klasik (salaf).
 
secara jujur dua lembaga  tersebut lebih otoritatif utk bisa diikuti tinimbang 
MUI, dgn beberapa alasan, (1) melihat dan menimbang latar belakang berdirinya 
MUI, dibandingkan dua ormas tersebut yang murni ingin berdakwah, memperjuangkan 
Islam. (2) intlektualitas keagamaan MUI jika di bandingkan MUhammadiyah dan NU. 
(3) meskipun dua ormas keagamaan tersebut, anggotanya juga masuk MUI, tp lihat 
saja kualitas bagian lembaga fatwanya. sehingga tidak berarti apa yg diputuskan 
MUI juga sepaham dengan ketua Umum dan sekjendnya. 
 
Dan setahu saya, Kiayai Haji Sahal Mahfud, (ketua Umum MUI, tokoh ushul fiqh 
paling populer dan terkenal di Indonesia), beliau juga merokok "toh buktinya 
sehat2 aja", panjang umur lagi...... Moga Pak Kiayi Sahal diberikan usia yang 
lebih panjang lagi. amieen
 
meskipun demikian, saya salut perjuangan org2 yang mau mengharamkan rokok.....
terlebih hukumnya merokok sambil mengendarai mobil atau motor .... bisa 
ngeganggu konsentrasi perjalanan.
 
tamabahan dikit
begitu juga menerima/ menelepon saat mengendarai motor atau mobil. seperti 
kemarin sore waktu pulang kerja. di depan saya ada org nerima telp saat dia 
mengendarai motor, padahal dia memboncengkan istri dan anak kecil, sementara 
tangan kanannya megang setir dan tangan kirinya megang Hp.... akhirnya, 
meskipun tdk sampai kecelakaan.... tp, jelas kelihatan nyetirnya agak 
benyonyoran (ngawur), padahal jalan lumayan macet.
 
thanks
AI

--- On Thu, 12/4/08, Haniwar Syarif <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Haniwar Syarif <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re : Masalah Rokok
To: [email protected]
Date: Thursday, December 4, 2008, 8:14 PM







Pak Fuad .. mohon jangan mendorong MUI mengeluarkan fatwa haram bagi perokok

nanti muslim Indonesia jadi nambah bahan tertawaan

soalnya fatwa nya gak diikitin
]
lha banyak hal haram di kerjakan terus kok

makruh udah cukup.. dan memang bgt adanya...

ayo bikin aturan cerdas aja hambat perokok juga law enforcementnya

misal soal perda DKI, misal laragangan merokok bagi anak di bawah 18 tahun ....

boleh juga naikkan cukainya...

soal cukai .. saya dengar resmi ada bagian bagi Pemda dari cukai
rokok, lha perjuangkan juga ada bagian bagi para aktivis anbti
rokok,, supaya bisa mensosialisasikan bahaya rokok

Saya gak merokok dan sebel dgn yg merokok.. tapi mempermainkan
dalil agama ?? waaaahh gak setuju deee

Lha pengusung UU APP aja gak main fatwa...., cuma main UU

HS

Kirim email ke