salam Pak Haniwar Syarif.... MUI mau mengeluarkan fatwa haram atau tdk "ttg merokok", itu tergantung sejauh mana bahayanya merokok dan bagaimana bunyi teks al-quran atau hadisnya. meskipun dua sumber teks (ayat) tersebut bisa ditafsirkan tergantung siapa yg menafsirkan, tentu saja MUI bukanlah satu2nya lembaga fatwa yang super hebat dibandingkan dengan yang lain. sehingga MUI mau mengeluarkan fatwa mau ngga.... itu bukan urusan kita. toh ,.... kita punya lembaga keagamaan yg jauh lebih maju dan kaya fatwanya, misalnya Muhammadiyah dan NU. ormas yg saya sebut terakhir ini saya tahu punya buku fatwa yg tebal sekali, himpunan sejak tahun 2006 - sekarang, yg berjudul 'ahkamul fuqaha', isinya berbahsa indonesia dan ada rujukannya selain quran, hadist, juga kitab2 ulama klasik (salaf). secara jujur dua lembaga tersebut lebih otoritatif utk bisa diikuti tinimbang MUI, dgn beberapa alasan, (1) melihat dan menimbang latar belakang berdirinya MUI, dibandingkan dua ormas tersebut yang murni ingin berdakwah, memperjuangkan Islam. (2) intlektualitas keagamaan MUI jika di bandingkan MUhammadiyah dan NU. (3) meskipun dua ormas keagamaan tersebut, anggotanya juga masuk MUI, tp lihat saja kualitas bagian lembaga fatwanya. sehingga tidak berarti apa yg diputuskan MUI juga sepaham dengan ketua Umum dan sekjendnya. Dan setahu saya, Kiayai Haji Sahal Mahfud, (ketua Umum MUI, tokoh ushul fiqh paling populer dan terkenal di Indonesia), beliau juga merokok "toh buktinya sehat2 aja", panjang umur lagi...... Moga Pak Kiayi Sahal diberikan usia yang lebih panjang lagi. amieen meskipun demikian, saya salut perjuangan org2 yang mau mengharamkan rokok..... terlebih hukumnya merokok sambil mengendarai mobil atau motor .... bisa ngeganggu konsentrasi perjalanan. tamabahan dikit begitu juga menerima/ menelepon saat mengendarai motor atau mobil. seperti kemarin sore waktu pulang kerja. di depan saya ada org nerima telp saat dia mengendarai motor, padahal dia memboncengkan istri dan anak kecil, sementara tangan kanannya megang setir dan tangan kirinya megang Hp.... akhirnya, meskipun tdk sampai kecelakaan.... tp, jelas kelihatan nyetirnya agak benyonyoran (ngawur), padahal jalan lumayan macet. thanks AI
--- On Thu, 12/4/08, Haniwar Syarif <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Haniwar Syarif <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re : Masalah Rokok To: [email protected] Date: Thursday, December 4, 2008, 8:14 PM Pak Fuad .. mohon jangan mendorong MUI mengeluarkan fatwa haram bagi perokok nanti muslim Indonesia jadi nambah bahan tertawaan soalnya fatwa nya gak diikitin ] lha banyak hal haram di kerjakan terus kok makruh udah cukup.. dan memang bgt adanya... ayo bikin aturan cerdas aja hambat perokok juga law enforcementnya misal soal perda DKI, misal laragangan merokok bagi anak di bawah 18 tahun .... boleh juga naikkan cukainya... soal cukai .. saya dengar resmi ada bagian bagi Pemda dari cukai rokok, lha perjuangkan juga ada bagian bagi para aktivis anbti rokok,, supaya bisa mensosialisasikan bahaya rokok Saya gak merokok dan sebel dgn yg merokok.. tapi mempermainkan dalil agama ?? waaaahh gak setuju deee Lha pengusung UU APP aja gak main fatwa...., cuma main UU HS
