Jakarta, Kompas - Lembaga yang akan melakukan survei atau jajak
pendapat tentang pemilu dan penghitungan cepat hasil pemilu
mendaftarkan diri kepada Komisi Pemilihan Umum. Pendaftaran lembaga
survei itu akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Partisipasi
Masyarakat dalam Pemilu.

Di sisi lain, lembaga pemantau pemilu harus mendapatkan akreditasi
dari KPU yang akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Pemantau Pemilu.
Kedua peraturan itu sedang dibahas oleh KPU.

Anggota KPU, Endang Sulastri, dalam jumpa persnya, Jumat (5/12),
mengatakan, peraturan mengenai lembaga survei yang harus mendaftar
agar terjadi suasana kondusif, aman, dan tenteram selama pemilu.
"Jangan sampai pemilih mendapatkan informasi yang tidak tepat atau
membingungkan. KPU tak membatasi partisipasi, tetapi untuk mempertegas
aturan. Ini juga untuk menghindari lembaga survei yang tidak jelas,"
katanya.

Menurut Endang, kewenangan KPU untuk mengatur survei dan penghitungan
cepat terdapat dalam Pasal 245 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pemilu. Dalam Pasal 245 disebutkan survei dan
penghitungan cepat merupakan bentuk partisipasi masyarakat. Pasal
selanjutnya memerintahkan KPU untuk membuat peraturan lebih lanjut
mengenai partisipasi masyarakat.

Dalam draf Peraturan KPU tentang Partisipasi Masyarakat, persyaratan
administrasi yang harus dipenuhi sebuah lembaga untuk mendaftar ke KPU
hampir sama. Lembaga yang memenuhi persyaratan administrasi akan
diberikan surat izin KPU untuk survei atau penghitungan cepat.

Beberapa syarat di antaranya, lembaga harus menyerahkan rencana dan
jadwal kegiatan serta daerah yang akan dijadikan tempat kegiatan,
serta harus menyerahkan proposal yang menjelaskan metodologi yang
digunakan.

Syarat lainnya, lembaga yang akan melakukan survei harus memberikan
surat pernyataan bahwa pengumuman survei tidak dilakukan pada masa tenang.

Draf peraturan itu juga mencantumkan sanksi bagi lembaga yang
melanggar aturan pengumuman hasil survei atau penghitungan cepat,
yaitu berupa sanksi pidana pemilu.

Menanggapi hal itu, Direktur Riset Lembaga Survei Indonesia Dodi
Ambardi dan Wakil Direktur Indonesian Research and Development
Institute Edi Sudarjat menilai, beberapa persyaratan KPU bagi lembaga
survei dan pelaksana penghitungan cepat itu tak masuk akal. KPU lebih
banyak mengatur persoalan administrasi, tetapi justru mengabaikan
pengaturan fungsi utama hasil survei atau hitung cepat.

Menurut Dodi, banyaknya persyaratan administrasi justru akan
merepotkan KPU "Lebih baik KPU fokus pada tugas utamanya," ujarnya.

Edi menambahkan, langkah KPU justru bertentangan dengan konstitusi
yang menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat. Lembaga survei
yang tergabung dalam Forum Peneliti Opini Publik menolak pengaturan
lembaga survei oleh pihak yang tak memiliki otoritas keilmuan dan
kompetensi dalam riset opini publik. (SIE/MZW)

 

 
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/06/00161255/lembaga.survei.harus.izin.kpu

Kirim email ke