Jakarta, Kompas - Lembaga yang akan melakukan survei atau jajak pendapat tentang pemilu dan penghitungan cepat hasil pemilu mendaftarkan diri kepada Komisi Pemilihan Umum. Pendaftaran lembaga survei itu akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu.
Di sisi lain, lembaga pemantau pemilu harus mendapatkan akreditasi dari KPU yang akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Pemantau Pemilu. Kedua peraturan itu sedang dibahas oleh KPU. Anggota KPU, Endang Sulastri, dalam jumpa persnya, Jumat (5/12), mengatakan, peraturan mengenai lembaga survei yang harus mendaftar agar terjadi suasana kondusif, aman, dan tenteram selama pemilu. "Jangan sampai pemilih mendapatkan informasi yang tidak tepat atau membingungkan. KPU tak membatasi partisipasi, tetapi untuk mempertegas aturan. Ini juga untuk menghindari lembaga survei yang tidak jelas," katanya. Menurut Endang, kewenangan KPU untuk mengatur survei dan penghitungan cepat terdapat dalam Pasal 245 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Dalam Pasal 245 disebutkan survei dan penghitungan cepat merupakan bentuk partisipasi masyarakat. Pasal selanjutnya memerintahkan KPU untuk membuat peraturan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat. Dalam draf Peraturan KPU tentang Partisipasi Masyarakat, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sebuah lembaga untuk mendaftar ke KPU hampir sama. Lembaga yang memenuhi persyaratan administrasi akan diberikan surat izin KPU untuk survei atau penghitungan cepat. Beberapa syarat di antaranya, lembaga harus menyerahkan rencana dan jadwal kegiatan serta daerah yang akan dijadikan tempat kegiatan, serta harus menyerahkan proposal yang menjelaskan metodologi yang digunakan. Syarat lainnya, lembaga yang akan melakukan survei harus memberikan surat pernyataan bahwa pengumuman survei tidak dilakukan pada masa tenang. Draf peraturan itu juga mencantumkan sanksi bagi lembaga yang melanggar aturan pengumuman hasil survei atau penghitungan cepat, yaitu berupa sanksi pidana pemilu. Menanggapi hal itu, Direktur Riset Lembaga Survei Indonesia Dodi Ambardi dan Wakil Direktur Indonesian Research and Development Institute Edi Sudarjat menilai, beberapa persyaratan KPU bagi lembaga survei dan pelaksana penghitungan cepat itu tak masuk akal. KPU lebih banyak mengatur persoalan administrasi, tetapi justru mengabaikan pengaturan fungsi utama hasil survei atau hitung cepat. Menurut Dodi, banyaknya persyaratan administrasi justru akan merepotkan KPU "Lebih baik KPU fokus pada tugas utamanya," ujarnya. Edi menambahkan, langkah KPU justru bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat. Lembaga survei yang tergabung dalam Forum Peneliti Opini Publik menolak pengaturan lembaga survei oleh pihak yang tak memiliki otoritas keilmuan dan kompetensi dalam riset opini publik. (SIE/MZW) http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/06/00161255/lembaga.survei.harus.izin.kpu
