Apa yang diobservasi sejak awal akhirnya terbukti. Secara normatif, Mahkamah Konstitusi kerjanya ya memang menyesuaikan gugatan dengan konstitusi (UUD). Dalam gugatan ini, tidak sulit betul buat MK berpegang pada ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD'45 perubahan III.
Jadi, Fadjroel cs sebaiknya kembali saja berjuang di jalan yang benar. Yakni, memperjuangkan pembenahan sistem bernegara melalui pembenahan sistem ketatanegaraan serta sistem pemilu. Perjuangkan demokrasi, kedaulatan rakyat. Jangan merasa kalah. Sebab, munculnya beda pendapat dalam majelis hakim yth. adalah kemenangan besar. Bagaimanapun, perbedaan pendapat itu merupakan pernyataan resmi tentang adanya kekacauan dalam UUD'45 hasil perubahan. Artinya, hasil pemilu 1999 tempohari samasekali tidak membenahi negara yang porak poranda oleh orde baru sehingga mengalami krisis parah. Dengan topeng reformasi, para penyelenggara negara hasil pemilu 1999 malah ikut mengacak-acak negara lewat 4 kali perubahan UUD'45. Buktinya, mereka bikin Pasal 6A ayat (2) UUD'45 dalam perubahan III yang isinya jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD'45 yang aseli. Juga, mereka bikin Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD'45 perubahan II yang isinya tumpang-tindih saja dengan Pasal 27 ayat (1) UUD'45 yang asli karena secara prinsip suasana kebatinannya (taela) tak berbeda. Secara umum, keseluruhan perubahan itu membuat UUD'45 bagaikan juklak. Bukan lagi konstitusi yang mendasar lagi prinsipil. ajeg= > > http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/02/17/13274887/ > capres.independen.ditolak.3.hakim.beda.pendapat > > JAKARTA, SELASA - Tiga dari delapan hakim MK yang memutuskan perkara > uji materi UU Pilpres menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) > dari lima hakim lainnya. Tiga hakim tersebut adalah Abdul Mukhtie > Fadjar, Maruarar Siahaan dan Akil Mochtar. > > Dalam pendapatnya, Mukhtie mengatakan, berdasarkan pasal 27 ayat (1) > dan pasal 28D ayat (3) menentukan prinsip bahwa setiap WN mempunyai > kedudukan, hak dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan maupun > jabatan-jabatan publik termasuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden. > > "Apabila ada ketentuan yang demikian, berarti mendiskriminasi warga > negara atau seseorang dan melanggar prinsip kesamaan kedudukan dalam > hukum dan pemerintahan, " demikian Mukhtie membacakan pendapatnya. > > Lanjut dia, pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 jo pasal 5 UU No > 42/2008 mengatur tentang persyaratan calon presiden dan wakil presiden > yang di dalamnya tidak ada ketentuan harus dari partai politik. Karena > itu, menurut Mukhtie, setiap warga negara seharusnya mendapat akses > yang sama untuk menjadi presiden dan wapres. > > Sementara itu, Maruarar Siahaan berpendapat, putusan MK yang membuka > peluang calon perseorangan dalam Pilkada merupakan rujukan yang > relevan bagi tafsir pasal 6 A ayat (2) yang intinya menyatakan bahwa > pasangan capres/cawapres diusung parpol atau gabungan parpol. Dalam > konteks pilpres, ia melihat dapat dipersamakan. > > "Tidak terdapat alasan mendasar untuk membedakan sifat keterpilihan > (electability) Presiden sebagai pimpinan eksekutif nasional, dengan > kepala daerah sebagai pimpinan eksekutif lokal," kata Maruarar. (ING) > > Inggried Dwi Wedhaswary
