Mari dukung LBH jakarta usut mafia peradilan soal kasus Prita masak keputusan Pidana belum ada JPU sudah menahan Prita dimana asas Praduga tak bersalah padahal tidak mungkin seorang Prita yang lemah akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti Saatnya Presiden dan DPR tegas pada KEJAGUNG maju terus rakyat Pecat JPU yang pro order tidak punya hati dan rasa keadilan bravo indonesia
--- Pada Rab, 3/6/09, Agus Hamonangan <[email protected]> menulis: Dari: Agus Hamonangan <[email protected]> Topik: [Forum-Pembaca-KOMPAS] LBH Jakarta Akan Usut Kasus Prita Kepada: [email protected] Tanggal: Rabu, 3 Juni, 2009, 9:36 PM Laporan wartawan KOMPAS Haryo Damardono http://megapolitan. kompas.com/ read/xml/ 2009/06/03/ 15484828/ lbh.jakarta. akan.usut. kasus.prita. . JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan mengusut kasus ditahannya Prita Mulyasari di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang di Banten, yang ditahan karena curhat-nya di e-mail. Prita ditahan karena dianggap melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Kami mendapat informasi, bila untuk pokok perkaranya Prita sudah didampingi pengacara. Maka, LBH dengan lembaga swadaya masyarakat lainnya akan mengadvokasi indikasi mafia peradilan," kata Direktur LBH Jakarta Asfinawati, Rabu (3/6), kepada Kompas. Asfinawati menegaskan, indikasi mafia peradilan antara lain diperlihatkan dengan adanya kasus pesanan. "Kami merencanakan rencana aksi dalam waktu dekat," katanya tanpa merinci lebih lanjut. Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru. Akhirnya datang juga! http://id.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
