Mari dukung LBH jakarta usut mafia peradilan
soal kasus Prita
masak keputusan Pidana belum ada JPU sudah menahan Prita
dimana asas Praduga tak bersalah
padahal tidak mungkin seorang Prita yang lemah
akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti
Saatnya Presiden dan DPR tegas pada KEJAGUNG
maju terus rakyat
Pecat JPU yang pro order
tidak punya hati dan rasa keadilan
bravo indonesia

--- Pada Rab, 3/6/09, Agus Hamonangan <[email protected]> menulis:

Dari: Agus Hamonangan <[email protected]>
Topik: [Forum-Pembaca-KOMPAS] LBH Jakarta Akan Usut Kasus Prita
Kepada: [email protected]
Tanggal: Rabu, 3 Juni, 2009, 9:36 PM











    
            
            


      
      Laporan wartawan KOMPAS Haryo Damardono



http://megapolitan. kompas.com/ read/xml/ 2009/06/03/ 15484828/ lbh.jakarta. 
akan.usut. kasus.prita. .



JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan mengusut kasus 
ditahannya Prita Mulyasari di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang di 
Banten, yang ditahan karena curhat-nya di e-mail.



Prita ditahan karena dianggap melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 
(UU ITE).



"Kami mendapat informasi, bila untuk pokok perkaranya Prita sudah didampingi 
pengacara. Maka, LBH dengan lembaga swadaya masyarakat lainnya akan 
mengadvokasi indikasi mafia peradilan," kata Direktur LBH Jakarta Asfinawati, 
Rabu (3/6), kepada Kompas.



Asfinawati menegaskan, indikasi mafia peradilan antara lain diperlihatkan 
dengan adanya kasus pesanan. "Kami merencanakan rencana aksi dalam waktu 
dekat," katanya tanpa merinci lebih lanjut.




 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru. Akhirnya datang juga! 
http://id.messenger.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke