Saat pembahasan dan pengesahan UU ITE apakah Fraksi PDIP di DPR menolak atau 
menerima ya????
Kalau PDIP menolak seperti pada kasus pengesahan UU Pornografi, barulah 
Megawati bisa ngomong seperti ini.
Tapi kalau tidak pernah membuat pernyataan menolak, apakah pantas kalau 
sekarang mempersoalkan UU ITE ini???
 
Salam,
 
Adyanto Aditomo




Dari: Agus Hamonangan <[email protected]>
Topik: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Neoliberalisme
Kepada: [email protected]
Tanggal: Jumat, 12 Juni, 2009, 4:22 AM








http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2009/06/12/ 05541479/ .neoliberalisme

Kasus Prita merupakan bukti nyata dari dampak neoliberalisme, begitu dinyatakan 
calon presiden Megawati Soekarnoputri melalui siaran pers yang dibagikan di 
Posko Pemenangangan Megawati-Prabowo di Jakarta, Rabu (3/6).

Menurut Mega, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan 
Transaksi Elektronik (ITE) digunakan untuk mengalahkan kepentingan asasi 
(ekspresi) rakyat kecil. Kasus itu merupakan pelanggaran atas hak menyatakan 
pendapat yang merupakan hak asasi paling mendasar dan dilindungi konstitusi, UU 
HAM, serta berbagai ratifikasi konvensi internasional. Ia juga menegaskan 
perlunya revisi UU ITE.

Prita Mulyasari (32), ibu dua anak, sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan 
Wanita Tangerang atas tuduhan pencemaran nama baik satu rumah sakit 
internasional setelah mengeluhkan pelayanan RS itu melalui surat elektronik. 
Prita dijerat Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jaksa 
menambah Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Korban terdepan

Kasus Prita mencuat karena terkait dengan hukum. Namun sebenarnya, dampak 
kebijakan ekonomi neoliberal sangat jelas. Hilangnya minyak goreng di pasaran 
dan harga sembako yang naik-turun hanyalah dua dari begitu banyak contoh lain.

Menurut ahli ekonomi, Dr Hendri Saptarini, strategi liberalisasi menegasikan 
sanksi ketika pengusaha melepas tanggung jawab atas pasar domestik. Dalam kasus 
minyak sawit mentah (CPO), pemerintah hanya menerapkan pajak ekspor 10 persen, 
terhitung kecil dibandingkan dengan keuntungan dari harga CPO di pasar dunia.

"Pemerintah hanya berperan dengan operasi pasar Rp 500 miliar setahun untuk 
seluruh Indonesia," kata Hendri. Dia menambahkan, produksi CPO tahun 2007 
sekitar 17 juta ton, sedangkan kebutuhan dalam negeri hanya 4 juta ton.

Contoh lain, membanjirnya kedelai impor karena keran impor dibuka dan memicu 
demo ribuan pengusaha tempe-tahu ke DPR. "Liberalisasi di sektor pangan 
merupakan kompensasi dari utang Dana Moneter Internasional tahun 1998," ujar 
Hendri.

Sebagai kreditor, IMF meminta Pemerintah Indonesia menyusun kebijakan yang akan 
dimasukkan ke dalam letter of intent (LOI). Paling tidak, ada 130 prasyarat 
diajukan IMF mencakup berbagai sektor ekonomi. Hal itu di antaranya Indonesia 
harus membuka berbagai sektor strategis dalam LOI, Januari 2000.

LOI seharusnya berakhir tahun 2003, tetapi pemerintah memperpanjang melalui 
postprogram monitoring sampai tahun 2006. "Liberalisasi berbagai sektor melalui 
undang-undang banyak terjadi pada masa itu," kata Hendri. Contohnya, UU 
Ketenagakerjaan yang meloloskan perekrutan tenaga kerja sistem outsourcing.

Liberalisasi di sektor perdagangan menyebabkan produk usaha kecil menengah 
sulit bersaing karena melejitnya biaya produksi setelah subsidi BBM dihapus 
melalui liberalisasi sektor migas—salah satu resep IMF—dengan UU Nomor 22 Tahun 
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ketidakmampuan bertahan terkait langsung dengan PHK, yang dampak akumulatifnya 
adalah naiknya angka pengangguran dan kemiskinan. "Praktik neoliberal 
menempatkan perempuan dan anak sebagai korban terdepan," kata Hendri.

Reformasi kebijakan

Paham ekonomi neoliberal, menurut Hendri, merujuk pada sistem perekonomian yang 
menjadikan pasar sebagai panglima dengan peran negara seminimal mungkin. Paham 
itu sesuai rekomendasi Konsensus Washington yang antara lain mensyaratkan 
liberalisasi perdagangan melalui kesepakatan dalam Organisasi Perdagangan Dunia 
(WTO) dan berbagai perjanjian dengan lembaga keuangan multilateral sebagai 
prasyarat pemberian utang.

"Melalui Policy Reform Sector Loan dilakukan reformasi kebijakan melalui 
pembuatan undang-undang, " kata Binny Buchori, Direktur Eksekutif Perkumpulan 
Prakarsa, organisasi nonpemerintah yang berfokus pada penelitian, produksi 
pengetahuan, dan penguatan masyarakat sipil.

Binny menyebut, lembaga keuangan multilateral, seperti Bank Dunia dan Bank 
Pembangunan Asia, menyediakan fasilitas itu. Sejumlah referensi menyebut, 
Bantuan Pembangunan Luar Negeri dari Jepang dan lembaga bantuan semacam USAID 
juga berperan, terkait khususnya dengan reformasi kebijakan sektor energi, air, 
sumber daya alam, infrastruktur, dan penanaman modal.

"Semua itu berada dalam konteks Program Penyesuaian Struktural Dana Moneter 
Internasional tahun 1998 di Indonesia, terkait utang yang diberikan," ujar 
Binny.

Antara tahun 1998 dan masa postmonitoring program tahun 2006, banyak RUU 
disahkan terkait dengan liberalisasi dan privatisasi, seperti

UU Migas, UU Sumber Daya Air, UU Penanaman Modal, UU Penataan Ruang, dan UU 
Perikanan.

Strategi mengegolkan beberapa RUU terkesan sangat cerdas. Indriaswati dari 
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat mengingatkan, perdebatan dua tahun RUU 
Antipornografi dan Pornoaksi (disahkan sebagai UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang 
Pornografi) telah membelokkan perhatian dari RUU Penanaman Modal yang disahkan 
sebagai UU Nomor 25 Tahun 2007.

Dikonstruksikan

Mantan anggota Komnas HAM, Zoemrotin K Susilo, menambahkan, terjadinya praktik 
pengambilalihan sumber daya masyarakat terkait sistem ekonomi neoliberal. "Di 
banyak tempat pemodal membeli lahan masyarakat yang di dalamnya terdapat mata 
air dan mengolahnya sebagai air kemasan," ujarnya.

Nurul Arifin dari Partai Golkar menambahkan, "Pola konsumsi kita dibentuk 
korporasi dan perempuan dikonstruksikan sedemikian rupa sehingga menjadi pasar 
produk mereka," kata Nurul.

Dalam sistem ekonomi neoliberal, menurut ahli politik, I Wibowo, melalui 
berbagai paparannya, konsep warga negara hilang diganti konsep "konsumen".

Negara melepas tanggung jawabnya terhadap warga negara. Negara cukup memberi 
fasilitas kepada pengusaha swasta lokal maupun korporasi multinasional untuk 
menghasilkan produk yang dibeli rakyat.

Pertanyaannya, produk pendidikan dan kesehatan seperti apa yang bisa diharapkan 
oleh 49 persen penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan?

(Maria Hartiningsih)

















      Yahoo! Mail Sekarang Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya! 
http://id.mail.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke