Oleh Nuning Hallett http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/24/05025970/urusan.pewarganegaraan.belum.selesai
Euforia perempuan Indonesia yang menikah dengan orang asing, ketika Undang-Undang Kewarganegaraan disahkan pada Juli 2006, telah berakhir. Perubahan signifikan pada UU Kewarganegaraan yang tidak disertai sinkronisasi peraturan di tataran keimigrasian berpotensi untuk melahirkan korban deportasi yang baru. UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 4 (d) menyatakan, anak yang lahir dari ayah WNA dan ibu WNI berhak memiliki kewarganegaraan ayah dan ibunya. Pasal 41 juga menyebutkan, anak yang lahir sebelum UU ini diberlakukan berhak mendaftarkan diri menjadi WNI jika berumur di bawah 18 tahun. Waktunya hingga 1 Agustus 2010 untuk memproses pewarganegaraan. Oleh karena waktu yang diberikan sangat sempit, pemerintah melalui Departemen Hukum dan HAM bekerja sama dengan Departemen Komunikasi dan Informasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, dan organisasi perkawinan campuran aktif melakukan sosialisasi dengan biaya tidak sedikit. Meski demikian, semua upaya perubahan UU dan sosialisasi itu berpotensi sia-sia karena tiga alasan. Pertama, perubahan UU Kewarganegaraan tidak disertai dengan perubahan UU Keimigrasian sehingga belum ada kesesuaian. Kedua, adanya Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M-09-IZ.03.10 Tahun 2006 tentang syarat izin keimigrasian yang masih berlaku untuk pendaftaran naturalisasi. Ketiga, penafsiran peraturan yang kaku tanpa mempertimbangkan unsur kemanusiaan dalam pengambilan keputusan. UU Keimigrasian tahun 1992 mengidentifikasi orang asing sesuai dengan UU Kewarganegaraan Nomor 62 Tahun 1958. Tidak ada pembedaan antara turis asing, pebisnis asing, dan anak-anak asing yang lahir dari ibu WNI. Oleh karena itu, dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru tidak selayaknya anak-anak tersebut diperlakukan sebagaimana turis dan pebisnis asing yang harus dideportasi jika tinggal melebihi batas waktu. Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM menyebutkan dalam butir nomor 1 edaran tersebut bahwa pemohon pewarganegaraan "tetap diwajibkan memiliki izin tinggal". Tetapi, ada ketidakjelasan apakah izin tinggal tersebut diberikan karena kekhususan untuk menyesuaikan dengan UU Kewarganegaraan yang baru atau izin tinggal yang diembel-embeli ancaman hukuman sesuai dengan UU Keimigrasian Tahun 1992. Ketidakjelasan ini saya pikir telah menimbulkan perbedaan persepsi di setiap kantor imigrasi. Sebagai contoh, seorang ibu di sebuah kota kecil di Jawa Timur tidak pernah melaporkan keberadaan anaknya selama tiga tahun karena ketiadaan biaya. Begitu mendengar tentang pemberlakuan pewarganegaraan Indonesia, serta-merta ia mendaftarkan pewarganegaraan anaknya. Pihak imigrasi di Jawa Timur memberikan izin tinggal tanpa memperhitungkan denda selama tiga tahun. Dalam jangka waktu enam bulan sang anak akhirnya resmi menjadi WNI. Lain lagi pada kasus Cassie (8), Sierra (5), dan Brenna (4) yang diharuskan membayar denda Rp 340 juta atau terancam deportasi ketika mengajukan izin tinggal dalam rangka pewarganegaraan. Kasus ketiga gadis cilik yang dititipkan kepada kakek-neneknya tersebut ditangani Kanwil Kehakiman di Jawa Barat. Kemanusiaan Apabila negara sudah sepakat menyelamatkan anak hasil perkawinan campuran dan menghormati perempuan WNI sebagai warga negara, maka izin tinggal hendaknya diberikan kepada setiap anak di bawah 18 tahun yang hendak melakukan naturalisasi tanpa memberlakukan hitung-hitungan kelebihan izin tinggal sebelumnya. Banyaknya anak asing yang secara "ilegal" tinggal di Indonesia akibat ketidakmampuan orangtua membayar izin tinggal. Ketika penulis melakukan penelitian untuk tesis magister, salah seorang petugas imigrasi menceritakan tentang seorang ibu yang harus pergi sejak dini hari dari gunung menuju kantor imigrasi dan menemukan kenyataan ia tidak mempunyai cukup uang untuk membayar izin tinggal. Ibu itu tidak sendirian. Ketika UU Kewarganegaraan yang baru diberlakukan, ibu-ibu lain yang selama ini menyembunyikan keberadaan anak asingnya segera "turun gunung" untuk mendaftar pewarganegaraan. Peraturan memang harus ditegakkan, tetapi hukum atau peraturan semestinya pula dibuat berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Dalam kasus Cassie, Sierra, dan Brenna, pemberlakuan denda kelebihan izin tinggal atau deportasi menjadi tidak relevan karena semangat yang dianut kewarganegaraan Indonesia yang baru adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia. Selain itu, status kewarganegaraan anak-anak asing di bawah 18 tahun masih dalam masa transisi penyesuaian dengan UU Keimigrasian yang seharusnya segera diubah. Negara hendaknya juga menghormati hak mereka menikmati pendidikan yang akan terancam bila dilakukan deportasi di tengah tahun ajaran sekolah. Menurut penulis, yang terpenting adalah mengingatkan semua pemangku kepentingan bahwa perubahan UU Kewarganegaraan yang memberikan kewarganegaraan ganda terhadap anak-anak hasil kawin campur adalah untuk alasan kemanusiaan. Tentu saja, kita tidak berharap akan mendengar lagi berita tentang pendeportasian anak-anak berdarah Indonesia. Nuning Hallett Pemerhati Masalah Perkawinan Campuran; Mahasiswa Doktoral di The State University of New York at Buffalo
