Oleh Nuning Hallett

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/24/05025970/urusan.pewarganegaraan.belum.selesai





Euforia perempuan Indonesia yang menikah dengan orang asing, ketika 
Undang-Undang Kewarganegaraan disahkan pada Juli 2006, telah berakhir. 
Perubahan signifikan pada UU Kewarganegaraan yang tidak disertai sinkronisasi 
peraturan di tataran keimigrasian berpotensi untuk melahirkan korban deportasi 
yang baru.

UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 4 (d) menyatakan, anak yang lahir 
dari ayah WNA dan ibu WNI berhak memiliki kewarganegaraan ayah dan ibunya. 
Pasal 41 juga menyebutkan, anak yang lahir sebelum UU ini diberlakukan berhak 
mendaftarkan diri menjadi WNI jika berumur di bawah 18 tahun. Waktunya hingga 1 
Agustus 2010 untuk memproses pewarganegaraan. Oleh karena waktu yang diberikan 
sangat sempit, pemerintah melalui Departemen Hukum dan HAM bekerja sama dengan 
Departemen Komunikasi dan Informasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, dan 
organisasi perkawinan campuran aktif melakukan sosialisasi dengan biaya tidak 
sedikit.

Meski demikian, semua upaya perubahan UU dan sosialisasi itu berpotensi sia-sia 
karena tiga alasan.

Pertama, perubahan UU Kewarganegaraan tidak disertai dengan perubahan UU 
Keimigrasian sehingga belum ada kesesuaian.

Kedua, adanya Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M-09-IZ.03.10 Tahun 2006 
tentang syarat izin keimigrasian yang masih berlaku untuk pendaftaran 
naturalisasi.

Ketiga, penafsiran peraturan yang kaku tanpa mempertimbangkan unsur kemanusiaan 
dalam pengambilan keputusan.

UU Keimigrasian tahun 1992 mengidentifikasi orang asing sesuai dengan UU 
Kewarganegaraan Nomor 62 Tahun 1958. Tidak ada pembedaan antara turis asing, 
pebisnis asing, dan anak-anak asing yang lahir dari ibu WNI. Oleh karena itu, 
dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru tidak selayaknya anak-anak 
tersebut diperlakukan sebagaimana turis dan pebisnis asing yang harus 
dideportasi jika tinggal melebihi batas waktu.

Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM menyebutkan dalam butir nomor 1 edaran 
tersebut bahwa pemohon pewarganegaraan "tetap diwajibkan memiliki izin 
tinggal". Tetapi, ada ketidakjelasan apakah izin tinggal tersebut diberikan 
karena kekhususan untuk menyesuaikan dengan UU Kewarganegaraan yang baru atau 
izin tinggal yang diembel-embeli ancaman hukuman sesuai dengan UU Keimigrasian 
Tahun 1992. Ketidakjelasan ini saya pikir telah menimbulkan perbedaan persepsi 
di setiap kantor imigrasi.

Sebagai contoh, seorang ibu di sebuah kota kecil di Jawa Timur tidak pernah 
melaporkan keberadaan anaknya selama tiga tahun karena ketiadaan biaya. Begitu 
mendengar tentang pemberlakuan pewarganegaraan Indonesia, serta-merta ia 
mendaftarkan pewarganegaraan anaknya. Pihak imigrasi di Jawa Timur memberikan 
izin tinggal tanpa memperhitungkan denda selama tiga tahun. Dalam jangka waktu 
enam bulan sang anak akhirnya resmi menjadi WNI.

Lain lagi pada kasus Cassie (8), Sierra (5), dan Brenna (4) yang diharuskan 
membayar denda Rp 340 juta atau terancam deportasi ketika mengajukan izin 
tinggal dalam rangka pewarganegaraan. Kasus ketiga gadis cilik yang dititipkan 
kepada kakek-neneknya tersebut ditangani Kanwil Kehakiman di Jawa Barat.

Kemanusiaan

Apabila negara sudah sepakat menyelamatkan anak hasil perkawinan campuran dan 
menghormati perempuan WNI sebagai warga negara, maka izin tinggal hendaknya 
diberikan kepada setiap anak di bawah 18 tahun yang hendak melakukan 
naturalisasi tanpa memberlakukan hitung-hitungan kelebihan izin tinggal 
sebelumnya.

Banyaknya anak asing yang secara "ilegal" tinggal di Indonesia akibat 
ketidakmampuan orangtua membayar izin tinggal. Ketika penulis melakukan 
penelitian untuk tesis magister, salah seorang petugas imigrasi menceritakan 
tentang seorang ibu yang harus pergi sejak dini hari dari gunung menuju kantor 
imigrasi dan menemukan kenyataan ia tidak mempunyai cukup uang untuk membayar 
izin tinggal. Ibu itu tidak sendirian. Ketika UU Kewarganegaraan yang baru 
diberlakukan, ibu-ibu lain yang selama ini menyembunyikan keberadaan anak 
asingnya segera "turun gunung" untuk mendaftar pewarganegaraan.

Peraturan memang harus ditegakkan, tetapi hukum atau peraturan semestinya pula 
dibuat berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Dalam kasus Cassie, Sierra, dan 
Brenna, pemberlakuan denda kelebihan izin tinggal atau deportasi menjadi tidak 
relevan karena semangat yang dianut kewarganegaraan Indonesia yang baru adalah 
perlindungan terhadap hak asasi manusia. Selain itu, status kewarganegaraan 
anak-anak asing di bawah 18 tahun masih dalam masa transisi penyesuaian dengan 
UU Keimigrasian yang seharusnya segera diubah. Negara hendaknya juga 
menghormati hak mereka menikmati pendidikan yang akan terancam bila dilakukan 
deportasi di tengah tahun ajaran sekolah.

Menurut penulis, yang terpenting adalah mengingatkan semua pemangku kepentingan 
bahwa perubahan UU Kewarganegaraan yang memberikan kewarganegaraan ganda 
terhadap anak-anak hasil kawin campur adalah untuk alasan kemanusiaan. Tentu 
saja, kita tidak berharap akan mendengar lagi berita tentang pendeportasian 
anak-anak berdarah Indonesia.

 Nuning Hallett Pemerhati Masalah Perkawinan Campuran; Mahasiswa Doktoral di 
The State University of New York at Buffalo

 

Kirim email ke