Oleh Maria Hartiningsih http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/24/05041182/langkah.mundur.25.tahun.ratifikasi.konvensi
Sejarah 25 tahun ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Konvensi CEDAW diwarnai dengan beberapa kemajuan secara legal formal. Akan tetapi, semua itu seperti didorong mundur dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pemerintah Republik Indonesia meratifikasi Konvensi CEDAW di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 24 Juli 1984. Pengesahannya dilakukan melalui UU No 7/1984. Selama 25 tahun ini, setidaknya secara legal formal, pemerintah telah melakukan beberapa hal penting sebagai upaya menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan. Di antaranya melalui UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No 13/ 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Instruksi Presiden No 9/2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan. Namun, sampai saat ini Pemerintah belum meratifikasi Optional Protocol CEDAW. Optional Protocol yang disahkan 6 Oktober 1999 oleh Sidang Umum PBB itu adalah "landmark" perjuangan hak-hak perempuan karena membuka kemungkinan bagi kelompok maupun individu untuk melaporkan pelanggaran terhadap Konvensi kepada Komite CEDAW. Optional Protocol yang terdiri dari 21 bab itu juga mengatur prosedur komunikasi dan penyelidikan. Dengan meratifikasi Optional Protocol berarti negara mengakui kompetensi Komite CEDAWbadan yang memantau kepatuhan negara para pihak kepada Konvensiuntuk menerima dan mempertimbangkan pengaduan dari individu maupun kelompok dari wilayah hukum suatu negara. Barangkali itu pula yang menyebabkan pemerintah sampai hari ini belum terdorong meratifikasinya. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Farida Hatta Swasono menyatakan, masih terdapat sedikitnya 16 kebijakan yang mempersempit gerak perempuan, tetapi UU No 44/2008 tentang Pornografi tidak termasuk di dalamnya. Kemunduran Ratifikasi adalah tanggung jawab untuk menerapkan dan menyosialisasikannya, bukan karena tekanan internasional, melainkan karena kehendak politik yang kuat untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Inilah yang disebut banyak ahli sebagai salah satu inti demokrasi. Sayangnya, selama 25 tahun konvensi itu tak cukup bergema. Angka kematian ibu melahirkan (AKI) yang menjadi tolok ukur kemajuan tetap tertinggi di Asia meski angkanya konon sudah turun dari 307 per 100.000 kelahiran hidup. Penderitaan dan kemiskinan tetap berwajah perempuan, terlihat misalnya, lebih dari 70 persen buruh migran yang dianiaya dan tewas adalah perempuan. Kekerasan terhadap perempuan di ruang publik maupun privat terus berlangsung. Di bidang politik formal, perempuan terpecah atas dasar kemampuan ekonomi dan kelas sosial setelah Amar Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 214 UU Pemilihan Umum membatalkan beberapa pasal yang sedianya dimaksudkan untuk menjamin keterwakilan perempuan di parlemen. Selama tahun 2004-2009 terdapat sedikitnya 66 peraturan daerah di tingkat kabupaten maupun provinsi yang mendiskriminasi dan mengkriminalisasi tubuh perempuan, menyusul semakin tajamnya perbedaan antar-ras, etnis, dan agama. Dalam situasi seperti itu, UU No 44/2008 tentang Pornografi yang penuh kontroversi itu disahkan pada 30 Oktober 2008. Padahal, seperti ditegaskan ahli hukum Prof Sutandyo serta Prof JE Sahetapy, UU ini justru bertentangan dengan semangat hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. "Pasal-pasalnya yang multi-interpretasi menegasikan kenyataan tentang Indonesia yang majemuk dan plural," ujar Prof Sahetapy. Kontroversi berlanjut Di depan Mahkamah Konstitusi sebagai ahli dari pihak yang mengajukan judicial review terhadap UU itu, Prof Sahetapy menegaskan, UU tentang Pornografi adalah legislative misbaksel karena tidak didahului rancangan akademis berdasarkan penelitian yang memenuhi kaidah pengkajian secara filosofis, sosiologis, dan yuridis dapat dipertanggungjawabkan. Perumusan pasal-pasal yang multi-interpretasi itu menegasikan kenyataan tentang Indonesia yang multietnis dengan subkultur beragam. Prosedur dan mekanisme pembuatannya juga menabrak beberapa peraturan dan undang-undang. "Urgensinya bukan mencari jalan keluar terkait dengan masalah kemiskinan rakyat di akar rumput dan mengatasi pengangguran yang merajalela," ungkap Sahetapy. Karena itu, Prof Sutandyo menegaskan, judicial review perlu dilakukan karena nilai-nilai "baik" dan "buruk", "porno" dan "tidak porno" tidak bisa didasarkan oleh satu norma, nilai, dan moralitas di dalam masyarakat dengan tingkat keberagaman yang tinggi. "Kalau dipaksakan akan terus menyulut kontroversi," Sutandyo mengingatkan. Pengajuan judicial review UU tentang Pornografi pada Mahkamah Konstitusi terus berlangsung, antara lain oleh tujuh kelompok masyarakat pada Mei lalu. Nurherwati dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK) menyatakan, selain pasal-pasalnya yang multi-interpretatif, UU itu sangat diskriminatif karena hanya melindungi mereka yang belum menjadi korban dan semakin mengorbankan korban perempuan dan anak. Nurherwati juga menegaskan perbedaan besar antara perlindungan dan kontrol. Seperti dikemukakan mantan anggota Komite CEDAW tahun 2001-2004, Syamsiah Ahmad, UU tentang Pornografi itu tak boleh diterbitkan kalau mengacu pada poin 5 CEDAW yang mewajibkan negara membuat peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang; untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan, kebiasaan dan praktik-praktik yang diskriminatif terhadap perempuan. Akan tetapi, bagaimana kalau menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan UU tentang Pornografi itu justru mengikis diskriminasi terhadap perempuan?
