http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/08/06/08161891/Diusir.Pengelola.Gedung..Carrefour.Lapor.KPPU



JAKARTA, KOMPAS.com - Inilah dampak ketidaktegasan Pemerintah dalam mengatasi 
masalah zonasi ritel. Pengelola gedung justru yang turun tangan mengosongkan 
gerai milik Carrefour di Pluit Village.

Pengosongan paksa itu terjadi Minggu lalu (2/8). Sebelum pengosongan, PT Duta 
Wisata Loka sebagai pengelola Pluit Village mengirim pemberitahuan melalui fax. 
Intinya, pengelola akan membantu memindahkan barang.

Tapi ternyata terjadi pengosongan paksa yang melibatkan massa. "Kami tidak 
menduga pengosongan itu melibatkan massa," tutur Irawan D. Kadarman, Direktur 
Hubungan Korporat Carrefour Indonesia, kemarin (5/8).

Carrefour jelas mengecam tindakan pengelola mal. Carrefour juga sudah 
mengajukan gugatan perdata di awal Juli pada pengelola karena meminta Carrefour 
pindah, Mei lalu. Irawan bilang, seharusnya pengelola tidak melakukan 
pengosongan saat gugatan sedang berlangsung. Apalagi, "Kontrak kami di sana 20 
tahun dan belum berakhir," imbuhnya.

Maka, Carrefour melaporkan pengelola secara pidana dan juga akan membawa kasus 
ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Sebab, Carrefour menduga pengosongan 
paksa itu terkait dengan persaingan usaha tidak sehat. Maklum, sejak beberapa 
waktu lalu, Pluit Village menjadi milik Grup Lippo. Nama mal itu pun berubah 
dari awalnya Mega Mal Pluit. Sementara Grup Lippo juga punya hipermarket 
sendiri. "Ini jelas ada indikasi persaingan curang dalam berusaha," seru Amir 
Syamsudin, kuasa hukum Carrefour.

Tapi pengelola juga punya alasan. Agustinus Dawarja, Kuasa Hukum Duta Wisata 
bilang mereka cuma menegakkan Perda No 2/2002. Menurut Agustinus, jarak gerai 
dengan pasar tradisional Muara Karang kurang dari 2,4 km dan luas gerai 
melebihi 8.000 m2. "Luas gerai Carrefour itu 13.000 m2," ujarnya.

Carrefour menolak tuduhan itu karena berdasarkan pengukuran ulang oleh lembaga 
independen, luas area penjualan kurang dari 7.000 m2. Irawan juga bilang gerai 
Carrefour telah berdiri sejak 1999, sementara aturan Perda No 2/2002 tidak 
berlaku surut.

Sedangkan Sekretaris Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Departamen Perdagangan 
Gunaryo mengatakan, peraturan zonasi itu tidak berlaku surut dan perjanjian 
yang ada harus dihormati.  (Asnil Bambani Amri, Yudho Winarto, Aprillia 
Ika/Kontan)

Kirim email ke