kalau baca berita ini maka terkesan perda no2/ 2002 itu memang punya kekuatan hukum
isinya hypermarket harus berjarak paling sedikit 2.5 km dr psr trd nah Irawan berkilah yg di Pluit yg bediri sebelum thn 2002 gak kena aturan itu ,., anda anda pun pasti bisa menunjuk hypermarket yg berdiri kurnag dr 2,5 km jaraknya dr psrt trd dan didirikan setelah thn 2002 misal yg di kramat jati ( dekat psr kramatjati ) ,, yg di Buaran ( dekat pasra perumnas0 mestinya Carre4 mau ya nutup diri sendiri ??? itu kalau alsannya perda 2/2002 alias sah berlaku setelah 2002 HS HS, At 08:37 AM 06-08-09, you wrote: >http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/08/06/08161891/Diusir.Pengelola.Gedung..Carrefour.Lapor.KPPU > > > >JAKARTA, KOMPAS.com - Inilah dampak ketidaktegasan Pemerintah dalam >mengatasi masalah zonasi ritel. Pengelola gedung justru yang turun >tangan mengosongkan gerai milik Carrefour di Pluit Village. > >Pengosongan paksa itu terjadi Minggu lalu (2/8). Sebelum >pengosongan, PT Duta Wisata Loka sebagai pengelola Pluit Village >mengirim pemberitahuan melalui fax. Intinya, pengelola akan membantu >memindahkan barang. > >Tapi ternyata terjadi pengosongan paksa yang melibatkan massa. "Kami >tidak menduga pengosongan itu melibatkan massa," tutur Irawan D. >Kadarman, Direktur Hubungan Korporat Carrefour Indonesia, kemarin (5/8). > >Carrefour jelas mengecam tindakan pengelola mal. Carrefour juga >sudah mengajukan gugatan perdata di awal Juli pada pengelola karena >meminta Carrefour pindah, Mei lalu. Irawan bilang, seharusnya >pengelola tidak melakukan pengosongan saat gugatan sedang >berlangsung. Apalagi, "Kontrak kami di sana 20 tahun dan belum >berakhir," imbuhnya. > >Maka, Carrefour melaporkan pengelola secara pidana dan juga akan >membawa kasus ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Sebab, >Carrefour menduga pengosongan paksa itu terkait dengan persaingan >usaha tidak sehat. Maklum, sejak beberapa waktu lalu, Pluit Village >menjadi milik Grup Lippo. Nama mal itu pun berubah dari awalnya Mega >Mal Pluit. Sementara Grup Lippo juga punya hipermarket sendiri. "Ini >jelas ada indikasi persaingan curang dalam berusaha," seru Amir >Syamsudin, kuasa hukum Carrefour. > >Tapi pengelola juga punya alasan. Agustinus Dawarja, Kuasa Hukum >Duta Wisata bilang mereka cuma menegakkan Perda No 2/2002. Menurut >Agustinus, jarak gerai dengan pasar tradisional Muara Karang kurang >dari 2,4 km dan luas gerai melebihi 8.000 m2. "Luas gerai Carrefour >itu 13.000 m2," ujarnya. > >Carrefour menolak tuduhan itu karena berdasarkan pengukuran ulang >oleh lembaga independen, luas area penjualan kurang dari 7.000 m2. >Irawan juga bilang gerai Carrefour telah berdiri sejak 1999, >sementara aturan Perda No 2/2002 tidak berlaku surut. > >Sedangkan Sekretaris Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Departamen >Perdagangan Gunaryo mengatakan, peraturan zonasi itu tidak berlaku >surut dan perjanjian yang ada harus dihormati. (Asnil Bambani Amri, >Yudho Winarto, Aprillia Ika/Kontan)
