Lha disinilah repotnya soal penerapan hukum kita yang kaku. Walaupun Prita Mulyasari sudah berdamai dengan RS OMNI Internasional, proses pengadilan terhadap Prita Mulyasari tidak bisa dibatalkan begitu saja. Prita Mulyasari tetap berpotensi dijatuhi hukuman penjara sesuai tuntutan Jaksa sedangkan Prita Mulyasari tidak bisa menuntut balik RS OMNI Internasional karena telah menandatangai Akta Perdamaian. Semoga saja Jaksa Penuntut Umum menuntut Bebas Prita Mulyasari, sehingga dengan mudah Hakim juga akan membuat keputusan bebas. Soal penerapan hukum yang kaku ini, saya teringat pengalaman saya ketika menelepon Polisi saat didekat rumah saya ada maling yang mencuri Pompa Air tertangkap oleh warga dan dipukuli rame - rame. Mencegah agar maling tersebut gak mati digebugin, saya telepon Polisi. Ketika Polisi datang, dia bawa malingnya beserta barang bukti berupa Pompa Air. Sekarang giliran yang punya Pompa Ait bingung, mau mompa air pakai apa??? Saat minta ke pihak Polisi untuk Pinjam Pakai Barang Bukti, waduh prosedurnya repot banget. Akhirnya polisi bilang: Ya sudahlah, kalau mau gampang, batalkan saja laporan kemalingan tersebut dan untuk itu pemilik Pompa diminta membayar sejumlah uang administrasi yang nilainya kira - kira separuh dari harga pompa air tersebut dan malingnya bisa segera dibebaskan. Waduh, saya jadinya gak enak hati sama tetangga, karena yang lapor ke Polisi itu saya. Ya itulah konsekuensi kalau penerapan hukumnya terlalu kaku, mau bertindak baik, eh malah jadi repot. Salam, Adyanto Aditomo
--- Pada Kam, 6/8/09, Agus Hamonangan <[email protected]> menulis: Dari: Agus Hamonangan <[email protected]> Judul: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Nota Perdamaian Prita dan RS Omni Ditandatangani Minggu Depan Kepada: "Forum Pembaca Kompas" <[email protected]>, [email protected] Tanggal: Kamis, 6 Agustus, 2009, 4:45 AM http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/08/06/09085050/Nota.Perdamaian.Prita.dan.RS.Omni.Ditandatangani.Minggu.Depan TANGERANG, KOMPAS.com — Kesepakatan damai antara Prita Mulyasari (32) dan Rumah Sakit Omni International dalam kasus dugaan malapraktik akan dituangkan dalam nota perdamaian. Selanjutnya, nota perdamaian itu akan diajukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. "Kesepakatan damai antara Prita dan RS Omni akan dituangkan dalam surat pernyataan. Pekan depan, kedua belah pihak akan menandatangani surat nota perdamaian tersebut, termasuk saksi-saksi lainnya," kata Penjabat Wali Kota Tangerang Selatan, HM Shaleh, di Tangerang, Rabu (5/8). HM Shaleh yang menjadi inisiator damai tersebut menjelaskan, dalam nota perdamaian tersebut, kedua pihak masing-masing pihak pertama yakni RS Omni dan pihak kedua Prita Mulyasari ingin mewujudkan perdamaian dan menghentikan konflik. Ia mengatakan, jika nota tersebut telah ditandatangani pekan depan baik oleh Prita maupun RS Omni, pemerintah daerah setempat akan menyerahkan nota tersebut kepada PN Tangerang. "Nota itu akan kita ajukan ke PN Tangerang, di mana perdamaian antara kedua belah pihak ini merupakan bukti tambahan dalam persidangan mendatang," kata dia. Ia mengaku, butir kesepakatan damai terdiri dari dua pokok, yaitu RS Omni berjanji mencabut gugatan hukum terhadap Prita, dan Prita berjanji tidak menggugat balik RS Omni terkait pelayanan yang diterimanya. Sementara itu, Ketua PN Tangerang M Asnun SH mengatakan, jika nota perdamaian antara Prita dan RS Omni diserahkan kepada PN Tangerang, pihaknya akan terbuka menerima nota perdamaian tersebut. "Yang penting kita lihat dulu bagaimana nota perdamaian itu, jika memang dirasa tidak memiliki dasar hukum, maka sidang akan terus dilanjutkan," ujar Asnun, ketika dikonfirmasi. Asnun mengungkapkan, perdamaian antara kedua belah pihak merupakan sebuah langkah yang positif, tetapi itikad baik tersebut tidak begitu saja menghentikan kelanjutan sidang Prita. -- Salam, Agus Hamonangan [email protected] http://groups.google.com/group/id-gtug/ http://groups.google.com/group/id-android/
