Lha disinilah repotnya soal penerapan hukum kita yang kaku.
Walaupun Prita Mulyasari sudah berdamai dengan RS OMNI Internasional, proses 
pengadilan terhadap Prita Mulyasari tidak bisa dibatalkan begitu saja.
Prita Mulyasari tetap berpotensi dijatuhi hukuman penjara sesuai tuntutan Jaksa 
sedangkan Prita Mulyasari tidak bisa menuntut balik RS OMNI Internasional 
karena telah menandatangai Akta Perdamaian.
Semoga saja Jaksa Penuntut Umum menuntut Bebas Prita Mulyasari, sehingga dengan 
mudah Hakim juga akan membuat keputusan bebas.
 
Soal penerapan hukum yang kaku ini, saya teringat pengalaman saya ketika 
menelepon Polisi saat didekat rumah saya ada maling yang mencuri Pompa Air 
tertangkap oleh warga dan dipukuli rame - rame.
Mencegah agar maling tersebut gak mati digebugin, saya telepon Polisi.
Ketika Polisi datang, dia bawa malingnya beserta barang bukti berupa Pompa Air.
Sekarang giliran yang punya Pompa Ait bingung, mau mompa air pakai apa???
Saat minta ke pihak Polisi untuk Pinjam Pakai Barang Bukti, waduh prosedurnya 
repot banget.
Akhirnya polisi bilang: Ya sudahlah, kalau mau gampang, batalkan saja laporan 
kemalingan tersebut dan untuk itu pemilik Pompa diminta membayar sejumlah uang 
administrasi yang nilainya kira - kira separuh dari harga pompa air tersebut 
dan malingnya bisa segera dibebaskan.
Waduh, saya jadinya gak enak hati sama tetangga, karena yang lapor ke Polisi 
itu saya.
 
Ya itulah konsekuensi kalau penerapan hukumnya terlalu kaku, mau bertindak 
baik, eh malah jadi repot.
 
Salam,
 
Adyanto Aditomo


--- Pada Kam, 6/8/09, Agus Hamonangan <[email protected]> menulis:


Dari: Agus Hamonangan <[email protected]>
Judul: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Nota Perdamaian Prita dan RS Omni Ditandatangani 
Minggu Depan
Kepada: "Forum Pembaca Kompas" <[email protected]>, 
[email protected]
Tanggal: Kamis, 6 Agustus, 2009, 4:45 AM


http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/08/06/09085050/Nota.Perdamaian.Prita.dan.RS.Omni.Ditandatangani.Minggu.Depan


TANGERANG, KOMPAS.com — Kesepakatan damai antara Prita Mulyasari (32)
dan Rumah Sakit Omni International dalam kasus dugaan malapraktik akan
dituangkan dalam nota perdamaian. Selanjutnya, nota perdamaian itu
akan diajukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.

"Kesepakatan damai antara Prita dan RS Omni akan dituangkan dalam
surat pernyataan. Pekan depan, kedua belah pihak akan menandatangani
surat nota perdamaian tersebut, termasuk saksi-saksi lainnya," kata
Penjabat Wali Kota Tangerang Selatan, HM Shaleh, di Tangerang, Rabu
(5/8).

HM Shaleh yang menjadi inisiator damai tersebut menjelaskan, dalam
nota perdamaian tersebut, kedua pihak masing-masing pihak pertama
yakni RS Omni dan pihak kedua Prita Mulyasari ingin mewujudkan
perdamaian dan menghentikan konflik. Ia mengatakan, jika nota tersebut
telah ditandatangani pekan depan baik oleh Prita maupun RS Omni,
pemerintah daerah setempat akan menyerahkan nota tersebut kepada PN
Tangerang.

"Nota itu akan kita ajukan ke PN Tangerang, di mana perdamaian antara
kedua belah pihak ini merupakan bukti tambahan dalam persidangan
mendatang," kata dia. Ia mengaku, butir kesepakatan damai terdiri dari
dua pokok, yaitu RS Omni berjanji mencabut gugatan hukum terhadap
Prita, dan Prita berjanji tidak menggugat balik RS Omni terkait
pelayanan yang diterimanya.

Sementara itu, Ketua PN Tangerang M Asnun SH mengatakan, jika nota
perdamaian antara Prita dan RS Omni diserahkan kepada PN Tangerang,
pihaknya akan terbuka menerima nota perdamaian tersebut.

"Yang penting kita lihat dulu bagaimana nota perdamaian itu, jika
memang dirasa tidak memiliki dasar hukum, maka sidang akan terus
dilanjutkan," ujar Asnun, ketika dikonfirmasi. Asnun mengungkapkan,
perdamaian antara kedua belah pihak merupakan sebuah langkah yang
positif, tetapi itikad baik tersebut tidak begitu saja menghentikan
kelanjutan sidang Prita.



--
Salam,

Agus Hamonangan
[email protected]


http://groups.google.com/group/id-gtug/

http://groups.google.com/group/id-android/

Kirim email ke