Bung Eko Kertajaya, Bingung ya pak. Lha aku juga bingung tuh he he he he he he Soalnya saya itu awam dalam soal hukum. Katanya sih, kalau perkaranya belum sempat diberkas di Kepolisian dan belum masuk kepengadilan, bila si pelapor mencabut pengaduannya, maka perkaranya bisa dihentikan. Saat perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan, bila Jaksa menilai jika perkara tersebut disidangkan justru akan membuat masyarakat merasa tidak nyaman, maka Jaksa Agung berhak mendeponir kasus tersebut. Bila perkaranya sudah terlanjur masuk Pengadilan, katanya sih proses pengadilan tidak bisa dihentikan. Peluang Jaksa Penuntut Umum untuk tidak melanjutkan kasus Prita Mulyasari adalah saat Hakim Pengadilan Negri Tanggerang menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jika Jaksa Penuntut Umum tidak naik banding, maka perkaranya akan berhenti sampai disitu. Tetapi karena Jaksa Penuntut Umum naik banding ke Pengadilan Tinggi dan dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi, katanya sih proses peradilannya tidak bisa dihentikan hanya karena ada akta perdamaian antara Prita Mulyasari dengan RS. OMNI Internasional. Lha gak tahu bagaimana Jaksa Penuntut Umum menyikapi fakta baru ini, karena proses Pengadilan ini bukan Prita Mulyasari melawan RS. OMNI Internasional, tetapi Prita Mulyasari melawan Negara. Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum mewakili Negara dan bukan mewakili RS. OMNI Internasional. Bila Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut agar Prita Mulyasari duhukum penjara 6 tahun dan dikabulkan oleh Hakim, ya Prita Mulyasari tetap akan masuk penjara. Kacaunya lagi Prita Mulyasari gak bisa menuntut balik RS. OMNI Internasional karena sudah menandatangai Akta Perdamaian dan yang memenjarakan Prita Mulyasari bukan RS. OMNI Internasional, tetapi Jaksa Penuntut Umum atas nama Negara. OK, itu logika saya sebagai orang yang awam dalam bidang hukum dan itu merupakan hasil dari saya mencermati beberapa komentar tentang kasus ini di beberapa media massa. Mungkin saja saya salah dalam memahami persoalannya. Ada yang bisa meluruskan pengertian saya ini??? Salam, Adyanto Aditomo
--- Pada Jum, 7/8/09, EKO KERTAJAYA <[email protected]> menulis: Dari: EKO KERTAJAYA <[email protected]> Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Nota Perdamaian Prita dan RS Omni Ditandatangani Minggu Depan Kepada: [email protected] Tanggal: Jumat, 7 Agustus, 2009, 9:27 AM paragrap kedua postingan anda bermakna jika pelapor membatalkan laporannya maka case closed. paragrap pertama bermakna sebaliknya. mana yg benar nih om......kok ga konsisten. maaf lho om...sy suka usil, abis klo baca postingan om adyanto kadang2 bikin senyum sambil garuk2 kepala ;-]
