Menurut penjelasan Aparat Kepolisian yang memeriksa guru tersebut, dikenakan tuntutan penjara 12 tahun. Karena sudah minta maaf ke Ibu ani Yudhoyono dan keluarganya mau menjamin, maka Guru tersebut tidak ditahan. Soal keluhannya, atas perintah Presiden SBY, langsung disalurkan ke pihak PLN. Aparat Kepolisian bilang: tidak bisa dikaitkan antara SMS Keluhan dan SMS Ancaman karena keduanya berbeda. Soal berapa lama Guru tersebut akan dipenjara, sepenuhnya kewenangan Pengadilan yang katanya akan digelar tidak lama lagi. Soal tanggapan atas keluhan tersebut, itu sepenuhnya merupakan kewenangan PLN. Yang dikhawatirkan oleh masyarakat adalah : Keluhannya ditolak oleh PLN dan Tuntutan Penjara 12 tahun dikabulkan oleh Pengadilan. Itu namanya kiamat. Jadi untuk apa mengeluh kepada Presiden SBY kalau ternyata Presiden ternyata juga tidak berdaya untuk membantu??? Salam, Adyanto Aditomo
--- Pada Sel, 22/9/09, Harya Setyaka <[email protected]> menulis: Dari: Harya Setyaka <[email protected]> Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Bimbo Tolak Perubahan di Tangkubanparahu Kepada: [email protected] Tanggal: Selasa, 22 September, 2009, 6:40 PM Bedakan diperiksa dgn ditahan dlsb.. Kalau diperiksa, namanya razia kendaraan bermotor juga pemeriksaan. . Tidak perlu merasa dizolimi.. Itu hal yg biasa dalam hukum. Kalo si Guru diperlakukan tidak baik dalam pemeriksaan, itu lain soal, itu namanya penyalahgunaan wewenang ... Hehehe.. -K- Sent via BlackBerry from T-Mobile
