Menurut penjelasan Aparat Kepolisian yang memeriksa guru tersebut, dikenakan 
tuntutan penjara 12 tahun.
Karena sudah minta maaf ke Ibu ani Yudhoyono dan keluarganya mau menjamin, maka 
Guru tersebut tidak ditahan.
Soal keluhannya, atas perintah Presiden SBY, langsung disalurkan ke pihak PLN.
Aparat Kepolisian bilang:  tidak bisa dikaitkan antara SMS Keluhan dan SMS 
Ancaman karena keduanya berbeda.
Soal berapa lama Guru tersebut akan dipenjara, sepenuhnya kewenangan Pengadilan 
yang katanya akan digelar tidak lama lagi.
Soal tanggapan atas keluhan tersebut, itu sepenuhnya merupakan kewenangan PLN.
 
Yang dikhawatirkan oleh masyarakat adalah : Keluhannya ditolak oleh PLN dan 
Tuntutan Penjara 12 tahun dikabulkan oleh Pengadilan.
Itu namanya kiamat.
 
Jadi untuk apa mengeluh kepada Presiden SBY kalau ternyata Presiden ternyata 
juga tidak berdaya untuk membantu???
 
Salam,
 
Adyanto Aditomo

--- Pada Sel, 22/9/09, Harya Setyaka <[email protected]> menulis:


Dari: Harya Setyaka <[email protected]>
Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Bimbo Tolak Perubahan di Tangkubanparahu
Kepada: [email protected]
Tanggal: Selasa, 22 September, 2009, 6:40 PM


 



Bedakan diperiksa dgn ditahan dlsb..
Kalau diperiksa, namanya razia kendaraan bermotor juga pemeriksaan. . Tidak 
perlu merasa dizolimi..
Itu hal yg biasa dalam hukum.
Kalo si Guru diperlakukan tidak baik dalam pemeriksaan, itu lain soal, itu 
namanya penyalahgunaan wewenang ... Hehehe..
-K-

Sent via BlackBerry from T-Mobile

Kirim email ke