Mudah2an peristiwa ini sama dengan peristiwa anak Dandim di Jokya dulu yang memunculkan petrus;dalam hal ini bukan petrus tetapi Polisi lebih tegas lagi menilang para teroris jalan ini yang selama ini tampaknya sudah dianggap biasa anak SMP menggnakan sepeda motor sebagai alat angkut ke sekolah. Kalau perlu UU Lalulintas yang memuat pasal yang dapat menjerat orangtua yang melepas anak-anaknya jadi teroris jalan. Atau, dalam kasus ini mungkin si orangtua dapat diperkarakan karena mencelakakan orang lain (anaknya).
Zul --- On Fri, 10/23/09, manneke budiman <[email protected]> wrote: From: manneke budiman <[email protected]> Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Jika Pak Polisi ditabrak si pengendara To: [email protected] Date: Friday, October 23, 2009, 1:45 AM Yang lebih penting disoroti mungkin adalah ada atau tidaknya proses investigasi atas kasus penendangan ini. Di negeri-negeri lain juga sering terjadi kasus kontroversial dalam penindakan kejahatan oleh polisi. Misalnya, jika seseorang sampai ditembak atau disetrum (pakai taser), apakah memang keadaan sudah darurat dan menuntut tidnakan darurat juga. Tim investigasi internal, dan juga dari Police Watch (eksternal) biasanya dibentuk untuk melakukan investigasi, dan hasilnya dilaporkan kepada masyarakat. Selama proses investigasi berlangsung, untuk sementara si petugas di-admin-kan dulu di belakang meja. Kalo terbukti tak bersalah, baru kembali ke lapangan. Kalo bersalah, ada sanksinya. Kalo mekanisme seperti ini ada, maka setiap tindakan polisi di lapangan akan bisa dipertanggungjawabk an. manneke
