Mudah2an peristiwa ini sama dengan peristiwa anak Dandim di Jokya dulu yang 
memunculkan petrus;dalam hal ini bukan petrus tetapi Polisi lebih tegas lagi 
menilang para teroris jalan ini yang selama ini tampaknya sudah dianggap biasa 
anak SMP menggnakan sepeda motor sebagai alat angkut ke sekolah. Kalau perlu UU 
Lalulintas yang memuat pasal yang dapat menjerat orangtua yang melepas 
anak-anaknya jadi teroris jalan. Atau, dalam kasus ini mungkin si orangtua 
dapat diperkarakan karena mencelakakan orang lain (anaknya).

Zul



--- On Fri, 10/23/09, manneke budiman <[email protected]> wrote:

From: manneke budiman <[email protected]>
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Jika Pak Polisi ditabrak si pengendara
To: [email protected]
Date: Friday, October 23, 2009, 1:45 AM





                  Yang lebih penting disoroti mungkin adalah ada atau tidaknya 
proses investigasi atas kasus penendangan ini. Di negeri-negeri lain juga 
sering terjadi kasus kontroversial dalam penindakan kejahatan oleh polisi. 
Misalnya, jika seseorang sampai ditembak atau disetrum (pakai taser), apakah 
memang keadaan sudah darurat dan menuntut tidnakan darurat juga.


Tim investigasi internal, dan juga dari Police Watch (eksternal) biasanya 
dibentuk untuk melakukan investigasi, dan hasilnya dilaporkan kepada 
masyarakat. Selama proses investigasi berlangsung, untuk sementara si petugas 
di-admin-kan dulu di belakang meja. Kalo terbukti tak bersalah, baru kembali ke 
lapangan. Kalo bersalah, ada sanksinya.


Kalo mekanisme seperti ini ada, maka setiap tindakan polisi di lapangan akan 
bisa dipertanggungjawabk an.


manneke

Kirim email ke