Kepada temen-temen semua bantuan bagaimana cara pembuatan dalam kontrak 
terhadap proyek BLN dengan porsi 50% terhadap obyek yang bukan obyek PPN
1. Apakah dalam pembuatan nilai kontrak, nilai fisik + PPN? atau hanya nilai 
fisiknya saja?
2. Dan bagaimana juga terhadap BAP-nya karena dalam ataran yang aku ketahui 
semuanya ditambah PPN karena obyeknya memang obyek PPN belum ada mengenai obyek 
yang bukan obyek PPN.

terima kasih atas bantuannya
Selamat atas kelulusan maupun cadangan bagi angkatan 93 atas seleksi tahap III 
Piye kabarmu Mbak dhek Pangkalan Bun?

       
---------------------------------
Got a little couch potato? 
Check out fun summer activities for kids.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke