Untuk penulisan kontrak yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh BLN, tatacara penulisan kontraknya sudah diatur dengan SE Dirjen Anggaran, saya lupa tahunnya, sekitar tahun 1990-an Insya Allah kalo tidak salah.
Kontrak dengan tatacara perhitungan bruto maupun netto, tetap dilakukan perhitungan nilai fisik, nilai kontrak (kotor), dan PPN-nya. Nanti hasil perhitungannya akan kelihatan berbeda hasilnya, jika dilakukan dengan cara netto atau bruto. Perhitungan di BAP juga sama kok, Insya Allah dapat memberi gambaran. Mungkin rekan2 milis ada yang mau menambahkan atau sudah menemukan SE-nya. Salam Irvan
