mas Goodman, soal penyaluran DAU itu bukan kelemahan
DJPBN, tapi mrpkn amanat Undang-undang, jadi menurut
saya yang kelewatan itu yang membuat undang-undang,
(baik dari sisi eksekutif maupun legislatif). Mungkin
tidak pernah terpikirkan dampak makro thd perputaran
roda ekonomi nasional pada saat itu. Pasal itu
dicantumkan dalam UU untuk membuktikan keseriusan
Pusat terkait dengan issue desentralisasi dan otonomi
daerah. Tapi ternyata punya dampak thd ekonomi
nasional. Sektor riil tetap gak bergerak. kata
gubernur BI, ekonomi kita seperti pesawat jumbo jet,
yang mesinnya cuma hidup sebelah. Bunga SBI secara
bertahap sudah diturunkan. Ekspansi kredit tetap
terseok. Bank-bank masih lebih senang beternak uang
daripada ambil risiko.
 
Jadi apapun risikonya, pasal 36 ay 1 UU no 33/2004
itulah yang mesti di rubah. sperti sarannya Den Baguse
Ngarso dalem (kl pake "dalem" kualat nanti). Masalah
penyaluran dana cukup di atur dalam aturan yg lebih
rendah.krn ini masalah cashflow. Kl alokasi, sy kira
mm perlu di tetapkan dalam UU, biar mengikat ke semua
pihak. untuk menghilangkan "uncertainty" biar daerah
bisa lebih cermat dlm menyusun APBD (krn DAU merpkn
sumber utama APBD). Dan yg penting, alokasi belum
punya efek apa apa thd perekonomian nasional. Tkash.

 
--- Goodman_neverdies <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

> Maaf permisi ikut urun rembug.
> Yang saya tahu dana apbn yang di SBI kan konon
> bersumber dari DAU. Disini saya melihat ada
> kelemahan
> di DJPBN dalam hal ini KPPN karena ada kecenderungan
> membayar DAU sebesar seper dua belas (1/12) setiap
> bulannya, padahal dana yang begitu besar (Sekali
> tarik
> puluhan milyar lho, ada yang ratusan malah)tidak
> langsung digunakan oleh PEMDA sehingga membuka celah
> pejabat PEMDA untuk meng-SBI kan dana yang sudah
> ditariknya. Kalo diarahkan ke SUN saya rasa itu juga
> sama saja alias podo wae, dana tetap menganggur

Kirim email ke