Menurut saya, pilihan 1 adalah merubah pasal 33 ay 1, berapapun biayanya, resistensi pasti akan sangat kuat dari yg selama ini sdh terlanjur sangat menikmati (local gov). Pilihan ke 2 adalah "trade off" dan panduan itu memang sdh semestinya di lakukan oleh pusat (walaupun DAU merupakan General grant allocation) tetapi tetap harus di kasih rambu2. Pilihan 2 tetap punya risiko, karena dana sudah masuk di sistem ekonomi, melalui sistem perbankan. Ketika fungsi intermediasi perbankan tidak jalan tetap aja duit balik menclok di Sentral bank krn krannya tetap terbuka dan jadi beban nasional.
effek crowding out mm hrs di teliti lebih jauh, tp menurut P. dirjen PU di media, SUN ini juga di minati para investor luar negeri krn adanya spread yang cukup besar antara bunga DN dan di tempat lain. Sehingga crwdng out effect jadi minimal. Tapi kata para pengamat, yang namanya "portopolio" semacam ini tetap perlu diwaspadai terutama pd "Balance of payment" karena sifatnya yg "easy come n easy going". Sehingga sangat riskan thd posisi cadangan devisa. yg katanya akhirnya akan sangat mempengaruhi nilai tukar rupiah thd mata uang asing lainnya. Terlalu menitik beratkan untuk mengundang investor dr luar untuk masuk di pasar ini ternyata juga memunculkan ironi lain. Yg namanya cadangan devisa luar biasa banyaknya (dlm sejarah republik ini rekor), ternyata pengangguran jg mencapai rekor. Oleh karena itu gub BI bilang dan was-was kita berada di pesawat jet, yg mesinnya mati sebelah. Masih ketambahan duit yg numpuk di SBI. (terutama dari DAU). Ikut pusing juga dengernya. Tkash. eh nglantur. SuBaSita --- den baguse ngarso <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Atas opininya, kami mengucapkan terima kasih untuk > Pak > Suba Sita (Jw: "tata krama/ sopan santun"). Kalau > tidak sa- > lah, di harian yg sama juga disinggung bahwa: akan > diambil > langkah agar dana yg mengendap di SBI tersebut > dialokasi- > kan ke SUN. Policy yg demikian tentu tidak sinergis > deng- > ngan kaidah pembiayaan yg efisien. Dalam kalkulasi > makro, > akan melemahkan investasi. Ada dua langkah: (1) > mengaden- > dum pasal 36 ayat (1) UU No..33/2004, dengan segala > kon- > sekuensi politisnya, (2) mengatur kembali > pelaksanaan pasal > dimaksud dengan persyaratan yg mengikat. Salam. > > Ngarso > _____________________________________________ > > ----- Original Message ---- > From: suba sita <[EMAIL PROTECTED]> > To: [email protected] > Cc: [EMAIL PROTECTED] > Sent: Wednesday, October 10, 2007 12:41:54 PM > Subject: [Forum Prima] Dicari Jalan agar dana APBN > tidak masuk ke SBI > > Komisi XI DPR RI sedang mencari solusi atas > rendahnya > penyerapan anggran. Juga ingin melibatkan BI untuk > mencari jalan keluar agar dana APBN tidak terpendam > lama di Sertifikat Bank Indonesia (SBI). (Kompas, > Selasa 9 Oktober 2007). Demikian disampaikan oleh > Ketua Komisi XI Awal Kusumah hari Senin. Selanjutnya > "....... kami juga akan mengatur pengiriman uang > dari > pusat ke daerah agar tidak ada peluang > mengendapkannya > di SBI" > ________________________________________________________ Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/
