Boleh urun suara, Bu Aryanti ya. . . 
Kalo melihat apa yang Ibu kemukakan, maka saya berpendapat bahwa 
langkah yang diambil BO I tidak sesuai dengan surat Dirjen PBN No S-
5884/PB/2007. 

Dana yang diretur karena adanya kesalahan nomor/nama rekening, tidak 
boleh diendapkan oleh BO I ke rekening "bayangan" (ato apalah 
namanya . . .). Harus langsung dimasukkan lagi ke Rekening Kas Negara 
sebagai penerimaan negara dengan menggunakan SSBP MA 816111. 
Pemberitahuan saja tidak cukup. Surat Pak Dirjen ini harus 
disosialisasikan dan dikoordinasikan dengan BO I. Sehingga BO I harus 
menerapkannya. Bisa dibayangkan Bu, berapa bunga yang didapat oleh BO 
I atas pengendapan dana ini di Rekening "bayangan" ato apa 
namanya . . . .

Sedang prosedur pencairannya kembali dilakukan seperti yang 
disampaikan Pak Maryono (ini Pak Maryono yang pernah menjabat Kabid 
PA3 di Manado ya? Duh, salam dari pedalaman Pulau Dewata, Pak). Kalo 
jaman dulu pake PG-11. Jadi setelah ada permohonan dari KPA/Satker, 
Sie Verak menerbitkan surat bahwa penerimaan tersebut telah dibukukan 
kepada Sie Bendum. Sie Bendum menerbitkan SPM (MA 826111) ke Sie 
Perbendaharaan untuk diterbitkan SP2D-nya. 

Demikian, apabila ada salah kata dengan apa yang saya sampaikan mohon 
dimaafkan.


--- In [email protected], aryanti dwiastuti 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> KALAU BOLEH MELANJUTKAN PERTANYAAN 
> Mata Anggaran / Map ini di gunakan pada kasus yang bagai mana
> apakah kasus bila Sp2d kesalahan rekening yang di setor kembali 
atau bagai mana karena yang saya lihat bila Sp 2D yang rekeningnya 
salah fihak BO I  tidakmenyetor  ke Rekening Kas Negara melalui 
persepsi tapi fihak BO I cukup memberi tahukan ke KPPN mitra kerja 
dan KPPN melakukan perbaikan dengan surat sehinnga penerusan dana 
yang diminta satker dapat di teruskan kembali 
> JADI sepertinya MAP/ MAK tersebut praktis tidak terpakai
> 
> trim,s
> 


Kirim email ke