Boleh urun suara, Bu Aryanti ya. . . Kalo melihat apa yang Ibu kemukakan, maka saya berpendapat bahwa langkah yang diambil BO I tidak sesuai dengan surat Dirjen PBN No S- 5884/PB/2007.
Dana yang diretur karena adanya kesalahan nomor/nama rekening, tidak boleh diendapkan oleh BO I ke rekening "bayangan" (ato apalah namanya . . .). Harus langsung dimasukkan lagi ke Rekening Kas Negara sebagai penerimaan negara dengan menggunakan SSBP MA 816111. Pemberitahuan saja tidak cukup. Surat Pak Dirjen ini harus disosialisasikan dan dikoordinasikan dengan BO I. Sehingga BO I harus menerapkannya. Bisa dibayangkan Bu, berapa bunga yang didapat oleh BO I atas pengendapan dana ini di Rekening "bayangan" ato apa namanya . . . . Sedang prosedur pencairannya kembali dilakukan seperti yang disampaikan Pak Maryono (ini Pak Maryono yang pernah menjabat Kabid PA3 di Manado ya? Duh, salam dari pedalaman Pulau Dewata, Pak). Kalo jaman dulu pake PG-11. Jadi setelah ada permohonan dari KPA/Satker, Sie Verak menerbitkan surat bahwa penerimaan tersebut telah dibukukan kepada Sie Bendum. Sie Bendum menerbitkan SPM (MA 826111) ke Sie Perbendaharaan untuk diterbitkan SP2D-nya. Demikian, apabila ada salah kata dengan apa yang saya sampaikan mohon dimaafkan. --- In [email protected], aryanti dwiastuti <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > KALAU BOLEH MELANJUTKAN PERTANYAAN > Mata Anggaran / Map ini di gunakan pada kasus yang bagai mana > apakah kasus bila Sp2d kesalahan rekening yang di setor kembali atau bagai mana karena yang saya lihat bila Sp 2D yang rekeningnya salah fihak BO I tidakmenyetor ke Rekening Kas Negara melalui persepsi tapi fihak BO I cukup memberi tahukan ke KPPN mitra kerja dan KPPN melakukan perbaikan dengan surat sehinnga penerusan dana yang diminta satker dapat di teruskan kembali > JADI sepertinya MAP/ MAK tersebut praktis tidak terpakai > > trim,s >
