lho kok jadi begitu ribet ya permasalahannya surat no.5884 adalah surat darurat
keadaan yg sangat memaksa langkah2 pengalihan BO I ntuk jadi TSA kok ndak bisa
diselesaikan kesalahan rekening dalam waktu seminggu namanya terlalu satuan
kerja harus aktif karena yg punya gawe,lagi pula dana tsb.sudah keluar dari BO
I merupakan pengeluaran,sudah ditransfer ke rekening yg salah,tentu saja
gantung itulah yg harus diperbaiki oleh satuan kerja kemudian dibuat ralat oleh
kppn,kalau disetor siapa yg nyetor atas perintah siapa atau bank lansung ini
bisa permasalahan baru lagi coba baca betul surat no.5884,banyak yg harus
dipikirkan side effecnya ok selamat berpikir dari lahat
Boleh urun suara, Bu Aryanti ya. . .
Kalo melihat apa yang Ibu kemukakan, maka saya berpendapat bahwa
langkah yang diambil BO I tidak sesuai dengan surat Dirjen PBN No S-
5884/PB/2007.
Dana yang diretur karena adanya kesalahan nomor/nama rekening, tidak
boleh diendapkan oleh BO I ke rekening "bayangan" (ato apalah
namanya . . .). Harus langsung dimasukkan lagi ke Rekening Kas Negara
sebagai penerimaan negara dengan menggunakan SSBP MA 816111.
Pemberitahuan saja tidak cukup. Surat Pak Dirjen ini harus
disosialisasikan dan dikoordinasikan dengan BO I. Sehingga BO I harus
menerapkannya. Bisa dibayangkan Bu, berapa bunga yang didapat oleh BO
I atas pengendapan dana ini di Rekening "bayangan" ato apa
namanya . . . .
Sedang prosedur pencairannya kembali dilakukan seperti yang
disampaikan Pak Maryono (ini Pak Maryono yang pernah menjabat Kabid
PA3 di Manado ya? Duh, salam dari pedalaman Pulau Dewata, Pak). Kalo
jaman dulu pake PG-11. Jadi setelah ada permohonan dari KPA/Satker,
Sie Verak menerbitkan surat bahwa penerimaan tersebut telah dibukukan
kepada Sie Bendum. Sie Bendum menerbitkan SPM (MA 826111) ke Sie
Perbendaharaan untuk diterbitkan SP2D-nya.
Demikian, apabila ada salah kata dengan apa yang saya sampaikan mohon
dimaafkan.
--- In [email protected], aryanti dwiastuti
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> KALAU BOLEH MELANJUTKAN PERTANYAAN
> Mata Anggaran / Map ini di gunakan pada kasus yang bagai mana
> apakah kasus bila Sp2d kesalahan rekening yang di setor kembali
atau bagai mana karena yang saya lihat bila Sp 2D yang rekeningnya
salah fihak BO I tidakmenyetor ke Rekening Kas Negara melalui
persepsi tapi fihak BO I cukup memberi tahukan ke KPPN mitra kerja
dan KPPN melakukan perbaikan dengan surat sehinnga penerusan dana
yang diminta satker dapat di teruskan kembali
> JADI sepertinya MAP/ MAK tersebut praktis tidak terpakai
>
> trim,s
>
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
[Non-text portions of this message have been removed]