Terimakasih kepada Bapak Maryono atas penjelasan dan semua telah membuat kami 
faham, namun bila saya mengajukan pertanyaan lagi bolehkaaaannnn......? dan 
masalahnya mungkin efek dari menyongsong di berlakukannya TSA ,
Kejadiannya seperti ini :  SP2d yang diterbitkan KPPN untuk BO II kebetulan BO 
II tidak sekota dg KPPN otomatis pengiriman lewat pos, sesuai Surat Dirjen 
Perben yang bapak maksud  BO I dan BO II  terkait dengan TSA  tanggal 1 oktober 
2007 melakukan penihilan Saldo baik  KPPN propinsi maupun Kabupaten, 
pelimpahannya langsung ke Rekening Kas Negara di Bank Indonesia, ternyata SP2D 
dimaksud belum terbayar karena saldo pada  BO II telah nihil karena SP2D tiba 
di BOII melewati tanggal penihilan 
Pertanyaan  kami bagai mana penyelesaian agar Sp2d tersebut dapat dibayar 
kembali???????

wassalam

Suparyanto 
aya,
 
 
Maryono Toang <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                               
Assalamu'alaikum Wr.Wb
 
 Kalau boleh ikut urun rembug.. MAP 816111 dan 826111
 telah diatur dalam surat Direktur Jenderal
 Perbendaharaan No. S-5884/PB/2007 tanggal 13 September
 2007 tentang Langkah-langkah Pengalihan BO I terkait
 dengan Treasury Singgle Account (TSA).
 Dalam surat itu disampaikan bahwa KPPN tmt. tanggal 1
 Oktober 2007 membuka rekening BO I pada Bank Pemenang
 Lelang dan menihilkan serta menutup rekening BO I Non
 Gaji maupun Gaji pada BO I Lama.

Kirim email ke