seorang teman di KPPN "XXX" yang kebetulan di Seksi Verifikasi dan
Akuntansi bercerita ada kejadian aneh setelah bergulirnya Reformasi
Birokrasi Keuangan, setiap memverivikasi lembar ketiga sp2d sekarang
muncul hal-hal baru dari dasri dokumen pendukung Lembar 3 tersebut,
seperti masuknya KAsi Perbendaharaan dan Pelaksananya sebagai bagian
dari penerima Honor Pengelola Keuangan Satker XXX dan yang lucunya
honor untuk Kasi tercantum dalam SK-nya yaitu Penandatangan SP2D dan
Pelaksana Seksi PB sebagai Pengoreksi SP2D. Selama 2 tahun bergabung
di DJPB kayaknya saya baru nemu tuh yang namanya honor Penandatangan
dan Pengoreksi SP2D. DAsar hukumnya dari mana ya? bukannya dengan
reformasi birokrasi keuangan, bukannya pelayanan pencairan SP2D harus
zero cost.