seorang teman di KPPN "XXX" yang kebetulan di Seksi Verifikasi dan 
Akuntansi bercerita ada kejadian aneh setelah bergulirnya Reformasi 
Birokrasi Keuangan, setiap memverivikasi lembar ketiga sp2d sekarang 
muncul hal-hal baru dari dasri dokumen pendukung Lembar 3 tersebut, 
seperti masuknya KAsi Perbendaharaan dan Pelaksananya sebagai bagian 
dari penerima Honor Pengelola Keuangan Satker XXX dan yang lucunya 
honor untuk Kasi tercantum dalam SK-nya yaitu Penandatangan SP2D dan  
Pelaksana Seksi PB sebagai Pengoreksi SP2D. Selama 2 tahun bergabung 
di DJPB kayaknya saya baru nemu tuh yang namanya honor Penandatangan 
dan Pengoreksi SP2D. DAsar hukumnya dari mana ya? bukannya dengan 
reformasi birokrasi keuangan, bukannya pelayanan pencairan SP2D harus 
zero cost. 

Kirim email ke