mas, menurut saya hal tersebut merupakan bagian dari USAHA yang
(seolah-olah) dibuat RESMI karena mnggunakan SK dari satker berkenaan. 

bila ditanya apa dasar hukumnya ya jelas tidak ada, lha wong itu hasil
daya kreativitas oknum2 tertentu didukung negosiasi yg baik antara
oknum bersangkutan dgn pihak satker.

hal seperti inilah yg perlu dikritisi bila perlu dibinasakan. secara
merupakan kewajiban kepala kantor selaku pemimpin memberi peringatan
dan teguran baik secara tertulis maupun lisan kepada oknum2 terkait
mengenai hal ini.

sekali-kali mmg perlu dibuat suatu sanksi, agar ada efek jera
dikemudian hari.


Kirim email ke