mas, menurut saya hal tersebut merupakan bagian dari USAHA yang (seolah-olah) dibuat RESMI karena mnggunakan SK dari satker berkenaan.
bila ditanya apa dasar hukumnya ya jelas tidak ada, lha wong itu hasil daya kreativitas oknum2 tertentu didukung negosiasi yg baik antara oknum bersangkutan dgn pihak satker. hal seperti inilah yg perlu dikritisi bila perlu dibinasakan. secara merupakan kewajiban kepala kantor selaku pemimpin memberi peringatan dan teguran baik secara tertulis maupun lisan kepada oknum2 terkait mengenai hal ini. sekali-kali mmg perlu dibuat suatu sanksi, agar ada efek jera dikemudian hari.
