Mohon pencerahan dari rekan2 tentang batas waktu permintaan kekurangan
gaji akibat kenaikan pangkat PNS.
Ada PNS dibayarkan gaji rutin dengan gol. IV/c sampai dengan Juli
2007, ternyata ybs mendapat kenaikan pangkat IV/d sejak juli 1999.
Pada bulan November 2007 ada SK pensiun dengan bonus kenaikan pangkat
satu tingkat ke IV/e tmt 01 Juni 2007, tmt pensiun 01 Juli 2007.
Setelah ada SK pensiun itulah baru ketauan bahwa ybs sebenarnya berhak
mendapat gaji rutin IV/d.
Masalahnya apakah bisa kekurangan sejak tahun 1999 hingga 2007
dimintakan sekarang??Udah nyari2 peraturan batas waktu maksimal
permintaan rapel kenaikan pangkat masih belum ketemu nih:)
Thanks a lot..