Yth mas pudien_kick, Sekedar sharing pengalaman, Menurut saya berapapun lamanya rapelan tidak menjadi masalah sepanjang itu memang benar benar menjadi haknya. Dengan kata lain tidak ada batas maksimal untuk permintaan rapel. Yang menjadi persoalan sekarang apakah terhadap yang bersangkutan sudah diterbitkan SKPP mengingat yang bersangkutan pensiun tmt juli 2007 (biasanya orang pengen cepet2 dapet SKPP biar bisa langsung mengurus pensiunnya di PT. TASPEN). Jika sudah terbit maka otomatis hak rapelnya menjadi hilang. Jadi sepanjang SKPPnya belum diterbitkan yang bersangkutan tetap berhak atas rapel kekurangan gajinya. Tapi tidak ada salahnya juga diperiksa dengan seksama apakah memang ybs mendapat bonus kenaikan pangkat menjadi IVe. Jangan sampai SK pensiunnya yang keliru/ salah ketik memberi kenaikan pangkat satu tingkat menjadi IVe padahal seharusnya IVd mengingat jarak huruf d dan e itu di keyboard dekat sekali. Dengan kata lain yang bersangkutan juga harus bisa membuktikan bahwa beliau benar benar memiliki SK Kenaikan pangkat IVd nya. Kalo hanya sekedar keterangan pada SK Pensiun itu tidak bisa dijadikan dasar hukum pembayaran rapel gaji.
Mudah2an memberi pencerahan. >From Raha HaBeWe --- In [email protected], "pudien_kick" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Mohon pencerahan dari rekan2 tentang batas waktu permintaan kekurangan > gaji akibat kenaikan pangkat PNS. > Ada PNS dibayarkan gaji rutin dengan gol. IV/c sampai dengan Juli > 2007, ternyata ybs mendapat kenaikan pangkat IV/d sejak juli 1999. > Pada bulan November 2007 ada SK pensiun dengan bonus kenaikan pangkat > satu tingkat ke IV/e tmt 01 Juni 2007, tmt pensiun 01 Juli 2007. > Setelah ada SK pensiun itulah baru ketauan bahwa ybs sebenarnya berhak > mendapat gaji rutin IV/d. > Masalahnya apakah bisa kekurangan sejak tahun 1999 hingga 2007 > dimintakan sekarang??Udah nyari2 peraturan batas waktu maksimal > permintaan rapel kenaikan pangkat masih belum ketemu nih:) > Thanks a lot.. >
