Yth mas pudien_kick,
Sekedar sharing pengalaman,
Menurut saya berapapun lamanya rapelan tidak menjadi masalah 
sepanjang itu memang benar benar menjadi haknya. Dengan kata lain 
tidak ada batas maksimal untuk permintaan rapel. Yang menjadi 
persoalan sekarang apakah terhadap yang bersangkutan sudah 
diterbitkan SKPP mengingat yang bersangkutan pensiun tmt juli 2007 
(biasanya orang pengen cepet2 dapet SKPP biar bisa langsung mengurus 
pensiunnya di PT. TASPEN). Jika sudah terbit maka otomatis hak 
rapelnya menjadi hilang. Jadi sepanjang SKPPnya belum diterbitkan 
yang bersangkutan tetap berhak atas rapel kekurangan gajinya. Tapi 
tidak ada salahnya juga diperiksa dengan seksama apakah memang ybs 
mendapat bonus kenaikan pangkat menjadi IVe. Jangan sampai SK 
pensiunnya yang keliru/ salah ketik  memberi kenaikan pangkat satu 
tingkat menjadi IVe padahal seharusnya IVd mengingat jarak huruf d 
dan e itu di keyboard dekat sekali. Dengan kata lain yang 
bersangkutan juga harus bisa membuktikan bahwa beliau benar benar 
memiliki SK Kenaikan pangkat IVd nya. Kalo hanya sekedar keterangan 
pada SK Pensiun itu tidak bisa dijadikan dasar hukum pembayaran rapel 
gaji.

Mudah2an memberi pencerahan.

>From Raha
HaBeWe  

--- In [email protected], "pudien_kick" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Mohon pencerahan dari rekan2 tentang batas waktu permintaan 
kekurangan
> gaji akibat kenaikan  pangkat PNS.
> Ada PNS dibayarkan gaji rutin dengan gol. IV/c sampai dengan Juli
> 2007, ternyata ybs mendapat kenaikan pangkat IV/d sejak juli 1999.
> Pada bulan November 2007 ada SK pensiun dengan bonus kenaikan 
pangkat
> satu tingkat ke IV/e tmt 01 Juni 2007, tmt pensiun 01 Juli 2007.
> Setelah ada SK pensiun itulah baru ketauan bahwa ybs sebenarnya 
berhak
> mendapat gaji rutin IV/d.
> Masalahnya apakah bisa kekurangan sejak tahun 1999 hingga 2007
> dimintakan sekarang??Udah nyari2 peraturan batas waktu maksimal
> permintaan rapel kenaikan pangkat masih belum ketemu nih:)
> Thanks a lot..
>


Kirim email ke