Setelah memperhatikan diskusi teman-teman mengenai Rapel ini, saya merasa bahwa instansi kita terlambat menerbitkan aturan-aturan dalam pelaksanaan anggaran atau khususnya dibidang perbendaharaan. Saya sarankan teman-teman yang memiliki peran untuk menerbitkan aturan pelaksanaan segera mebuatnya. Jangan sampai para pelaksana di KPPN membuat penafsiran sendiri-sendiri langsung dari Undang2. Selama ini pedoman kerja di KPPN cukup Surat Edaran dari Dirjennya, tidak perlu menafsirkan sendiri Undang-undang atau Peraturan Pemerintah yang mendasarinya.
--- jamur_kuping <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Tapi perlakuan atas utang-piutang gaji oleh negara > kan berbeda, > karena terus terjadi setiap bulan. > jadi ngitungnya bukan per-kapan, tapi batas 5 tahun > itu dikurangi > bulan terbitnya SK > > bingung ? lha saya juga bingung... :D > > tapi gini kok, kalo' SK terbit tanggal 1 Nopember > 2007, TMT nya tahun > 1999, nah yang bisa dibayar itu semenjak 1 Nopember > 2002. dengan > catatan ini gaji induk loh, ya... > kalo' KGB kan gak bisa rapel >2 tahun > > kalo' utang/piutang yang dimaksud itu yang fixed. > jadi sama seperti > saya utang ke sampeyan 1juta tahun 1999, tapi karena > sekarang udah > tahun 2007, dan sampeyan lupa nagih (saya juga > sengaja lupa kalo' > punya utang) ya udah.. utang saya > hangus...kadaluwarsa... > > monggo, ada yang mau nambahin :D > > At 10:40 27/11/2007, you wrote: > > >ikutan nimbrung nih.. > >Kalau kita mencermati UU Perbendaharaan pada pasal > 1 ayat 8 tertulis: > >8. Utang Negara adalah jumlah uang yang wajib > dibayar Pemerintah Pusat > >dan/atau kewajiban Pemerintah Pusat yang dapat > dinilai dengan uang > >berdasarkan peraturan perundang-undangan yang > berlaku, perjanjian, > >atau berdasarkan sebab lainnya yang sah. > >Kemudian pada pasal 40 ayat 1 tertulis: > >(1) Hak tagih mengenai utang atas beban > negara/daerah kedaluwarsa > >setelah 5 (lima)tahun sejak utang tersebut jatuh > tempo, kecuali > >ditetapkan lain oleh undang-undang. > >Kesimpulan saya, kekurangan gaji sejak 1999 s.d. > 2007 adalah jumlah > >uang yang wajib dibayar negara yang disebabkan oleh > SK Kenaikan > >Pangkat pada tahun 1999, namun sudah kadaluwarsa > karena sudah lebih > >dari 5 tahun, sehingga tidak dapat dimintakan rapel > pada tahun 2007. > >Seandainya permintaan rapel dimintakan pada tahun > 2004 masih bisa. > >Mohon tanggapan yang lain, terimakasih. > > > >--- In > ><mailto:forum-prima%40yahoogroups.com>[email protected], > > >jamur_kuping <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > > > Kalo' ndak salah, rapel untuk gaji induk memang > 5 tahun, tapi untuk > > > KGB sepertinya cuma 2 tahun > > > aturannya yang mana ? > > > walah, maap..belon bisa buka kitab 'primbon'... > > > > > > :D > > > > > > ada yang menambahkan ? > > > - Sent from my JamurBerry(r) non-wireless device > > jamur_kuping > h4nafi [at] depkeu.go.id > ym : h4nafi > ---- > This e-mail may contain trade secrets or privileged, > undisclosed, or > otherwise confidential information. If you have > received this e-mail in > error, you are hereby notified that any review, > copying, or distribution of > it is strictly prohibited. Please inform us > immediately and destroy the > original transmittal. Thank you for your > cooperation. > > tardjani.blogspot.com ____________________________________________________________________________________ Get easy, one-click access to your favorites. Make Yahoo! your homepage. http://www.yahoo.com/r/hs
