Saya kira kita sependapat, bahwa setiap yang mengusik rasa keadilan tidak perlu menunggu sebuah peraturan. Kalau itu sudah muncul dalam kesadaran tidak perlu lagi muncul pertanyaan. Inilah yang dimaksud sekularisasi yaitu tidak ada pemisahan dalam hubungannya antara hidup bernegara dan bermasyarakat dengan menyelamatan iman (nurani) seseorang. Langkah yang cendrung serba formalistis juga kadang bagian dari keber-agamaan seseorang ketika semua diformalkan (serba ritualistis) seolah berada dalam jalan keselamatan. Malah saya khawatir remunerasi atau iming-iming TKT juga juga bagian dari legitimasi dari kebiasaan di bawah meja menjadi di atas meja (meminjam istilah Dr. Mahathir)
Kadang pembacaan yang jernih dengan konteks yang mengiringi sebuah peraturan itu lahir, memerlukan energi yang luar biasa. Kemalasan hanya menghadirkan sebuah pertanyaan. Namun kreatifitas dan tanggung jawab melahirkan beribu jawaban tanpa tanya. --- In [email protected], "Den_Boedhi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > --- In [email protected], tardjani Umar <tardjani@> > wrote: > > > > .... Padahal beberapa waktu > > yang lalu teman2 di Seksi Vera ada yang menemukan > > "Honor Penandatangan SP2D dan Pemeriksa SP2D" yang > > dianggap aneh tapi nyata. > > Saya malah setuju jika praktek-prakten yang aneh tapi > > nyata itu ditertibkan, jangan sampai kita dicemoohkan > > instansi lain karena selain ada Tunjangan Khusus masih > > mencari "honor" dari instansi lain. > > Mudah-mudahan, pendapat saya ini tidak mengecewakan > > Mas Zaenal. > > Betul pak sekalian honor honor yang ndak jelas lainnya antara lain: > Honor pemda kaitan dengan DAU/DAK, > Honor pembagian PBB, > Honor dari bank mita kerja, > Honor honor dari satuan kerja, > Karena disini masih ada yang melegalkan honor honor semacam itu. > katanya resmi. > Tolong agar dibuatkan aturan main yang jelas berikut rambu rambu dan > sanksinya. > > From Raha > HaBeWe > pinjam istilah someone..."for better DJPBN". >
