Sebelumnya saya haturkan banyak terima kasih pada Bapak yang masih sempat meluangkan waktu untuk bertukar pikiran dengan kami-kami yang junior ini pak. Meskipun kami memahami, saat ini waktu-waktu yang mungkin tidak mudah bagi Bapak untuk bercengkerama bersama kami seperti yang pernah kita alami dulu.... Saya sangat sangat setuju dengan pendapat bapak bahwa sudah bukan saatnya lagi kita "mengarahkan" satker untuk mengalokasikan SAPP pada DIPA (sesuai maksud SE-47pb/2004), dan juga kurang bijak kalau terus "menyarankan" satker untuk hal tsb (sesuai maksudSE-101/pb/2005). Saya sependapat bahwa seharusnya departemen/satker harus sudah merasa "berkewajiban" melaksanakannya....mengingat semua itu sudah diatur dalam UU 17/2003 dan UU no.1/2004 bahkan dalam PP no. 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah......
Permasalahannya adalah mengingat departemen keuangan sebagai sebagai Chief Financial Officer sekaligus sebagai BUN yang berkewajiban menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan kepada DPR, sehingga dirasakan perlu adanya jaminan kepastian bahwa standar akuntansi pemerintah itu diterapkan dan dilaksanakan oleh satker, dengan harapan minimal opini BPK itu tidak monoton Disclaimer.....apakah depkeu gak bisa menghasilkan Laporan Keuangan Neraca yang sesuai standar....Mbok ya sekali-kali naik gitu lho penilaiannya minimal " naik dari disclaimer menjadi Opini Tidak wajar" ....kan berarti ada usaha untuk menuju yang lebih baik....syukur-syukur Unqualified....he..he.. Memang meskipun aturan hukum sudah ada, tetapi dalam prakteknya masih ditemukan satker-satker yang belum/tidak mengalokasikan SAPP (padahal itu seharusnya kewajiban dia).....makanya Depkeu pada masa lalu masih "menyarankan" untuk itu..... Alokasi dana SAPP ditujukan untuk operasional satker itu sendiri dalam melaksanakan sistem akuntansi pemerintah pada unit kerjanya , misalnya untuk pembelian Supplies komputer untuk mencetak laporan keuangan, pelatihan SAI dll. Saya kira kurang bijak jika alokasi tsb ditafsirkan sebagai praktek-praktek aneh yang terkesan seolah-olah dana itu "diarahkan" untuk petugas kanwil atau KPPN. Jadi mestinya jangan dicampuradukkan mana praktek-praktek aneh yang mungkin ada , dan mana mekanisme alokasi dana dalam DIPA (tahap perencanaan) yang menunjang SAPP....... Sekarang ini karena undang-undangnya sudah lama, tentunya satker harusnya sadar akan kewajibannya, sehingga Kanwil Perbendaharaan saat melakukan penelaahan DIPA tidak perlu menyarankan dan mengarahkan alokasi SAPP. Oleh karenya saya punya dua usul sebagaimana postingan terdahulu.... Hendaknya satker sadar pada saat pembahasan dengan depkeu (DJA) satker mengalokasikan SAPP karena DJA adalah institusi perencanaan anggaran, sehingga tidak perlu kanwil DJPBN yang menyarankan itu, karena DJPB adalah institusi pelaksanaan anggaran yang menerbitkan DIPA berdasarkan SRAA yang notobene identik dengan SAPSK produk dari DJA/Departemen terkait yang disyahkan bersama-sama DPR. jika alternatif ini tidak tercapai, maka usul saya yang kedua adalah meningkatkan status SE menjadi perdirjen atau yang lebih tinggi sehingga mengikat pihak eksternal.... Inti usul saya adalah : a. hendaknya alokasi SAPP dipastikan sudah final saat pembahasan Departemen dengan DJA sebagai institusi perencana b. alternatif kedua tingkatkan status payung hukum... mohon usul ini jangan ditafsirkan ke hal-hal yang menimbulkan praktek-praktek aneh dilapangan, justru saya ingin meniadakan arahan alokasi SAPP di tingkat Kanwil DJPBN.... karena saya khawatir kawan-kawan membawa wacana ini berkembang ke arah sana...... semoga bermanfaat salam ----- Original Message ---- From: tardjani Umar <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Monday, November 26, 2007 10:15:13 PM Subject: Re: [Forum Prima] Masukan tuk Rapimtas DJPBN Yth. Mas Zaenal, Saya rasanya kurang setuju jika dalam penelaahan Konsep DIPA oleh Kanwil mengarahkan pengalokasian dana untuk SAPP. Pada TA 2004 dan 2005 mungkin masih dapat dimaklumi karena kita (DJPBN dan Departemen/Satker) baru mulai menerapkan Sistem Akuntansi sehingga memang dibutuhkan pendorong untuk melaksanakan tersebut. Untuk TA 2008 kita (DJPBN dan Departemen/Satker) harus sudah merasa kewajiban melaksanakannya. Jika kita masih mengarahkan lagi alokasi dana untuk SAPP akan terkesan bahwa dana itu "diarahkan" untuk petugas Kanwil dan atau KPPN. Padahal beberapa waktu yang lalu teman2 di Seksi Vera ada yang menemukan "Honor Penandatangan SP2D dan Pemeriksa SP2D" yang dianggap aneh tapi nyata. Saya malah setuju jika praktek-prakten yang aneh tapi nyata itu ditertibkan, jangan sampai kita dicemoohkan instansi lain karena selain ada Tunjangan Khusus masih mencari "honor" dari instansi lain. Mudah-mudahan, pendapat saya ini tidak mengecewakan Mas Zaenal. --- zaenal abidin <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: > Mau nimbrung nih..... > > Berkaitan dengan penyelesaian DIPA 2008, ada hal > yang mungkin perlu kita tegaskan tentang alokasi > anggaran untuk Sistem Akuntansi dan pelaporan > Keuangan Pemerintah (SAPP). berdasarkan pengalaman > selama ini, masih banyak ditemui SRAA dari kantor > pusat yang belum mengakomodir alokasi dana SAPP > dengan alasan SRAA dibuat berdasarkan SAPSK dari > Ditjen Anggaran. ____________ _________ _________ _________ _________ _____ > Be a better sports nut! Let your teams follow you > with Yahoo Mobile. Try it now. > http://mobile. yahoo.com/ sports;_ylt= At9_qDKvtAbMuh1G 1SQtBI7ntAcJ > > [Non-text portions of this message have been > removed] > > tardjani.blogspot. com ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _ Be a better pen pal. Text or chat with friends inside Yahoo! Mail. See how. http://overview. mail.yahoo. com/ ____________________________________________________________________________________ Get easy, one-click access to your favorites. Make Yahoo! your homepage. http://www.yahoo.com/r/hs [Non-text portions of this message have been removed]
