Mas Yoesoef, 
di upayakan agar yang mengeluarkan jaminan itu adalah bank tempat dimana pihak 
ketiga tsb akan menerima pembayaran. dan itu pun ka kppn harus mengkonfirmasi 
ulang ke Bank tsb. agar menjadi yakin dan percaya.. 
terimakasih atas perhatiannya .. 
wassalam 


----- Original Message ----
From: Yoesoef <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, November 29, 2007 9:42:28 AM
Subject: Re: [Forum Prima] Pasal 4 Perjen 73/PB/2007

"Jaminan bank dikeluarkan oleh Bank tempat dimana pihak ke III membuka rekening 
dan rekening itu lah tempat rekanan tsb di bayarkan termijn sebelumnya"

Terkait kalimat di atas :
Mohon konfirmasi Bapak, apakah tidak boleh Pihak III memberikan jaminan bank 
dari bank mana saja? Yg penting  adalah jaminan bank.

Terima kasih




Yusuf 
  Prodip Anggaran 97
  
  
  You Can Stop Corruption
  

      
---------------------------------
Get easy, one-click access to your favorites.  Make Yahoo! your homepage.

[Non-text portions of this message have been removed]



Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.
Hentikan sekarang juga. 
Yahoo! Groups Links




      
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
http://www.yahoo.com/r/hs

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke