Mas Yoesoef, di upayakan agar yang mengeluarkan jaminan itu adalah bank tempat dimana pihak ketiga tsb akan menerima pembayaran. dan itu pun ka kppn harus mengkonfirmasi ulang ke Bank tsb. agar menjadi yakin dan percaya.. terimakasih atas perhatiannya .. wassalam
----- Original Message ---- From: Yoesoef <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Thursday, November 29, 2007 9:42:28 AM Subject: Re: [Forum Prima] Pasal 4 Perjen 73/PB/2007 "Jaminan bank dikeluarkan oleh Bank tempat dimana pihak ke III membuka rekening dan rekening itu lah tempat rekanan tsb di bayarkan termijn sebelumnya" Terkait kalimat di atas : Mohon konfirmasi Bapak, apakah tidak boleh Pihak III memberikan jaminan bank dari bank mana saja? Yg penting adalah jaminan bank. Terima kasih Yusuf Prodip Anggaran 97 You Can Stop Corruption --------------------------------- Get easy, one-click access to your favorites. Make Yahoo! your homepage. [Non-text portions of this message have been removed] Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun. Hentikan sekarang juga. Yahoo! Groups Links ____________________________________________________________________________________ Never miss a thing. Make Yahoo your home page. http://www.yahoo.com/r/hs [Non-text portions of this message have been removed]
