Ass. wr. wb
Yth. Bapak Hari Utama
Pertama kami ucapkan selamat ulang tahun kepada Pak Hari Utama, 
kiranya Allah selalu memberkati Bapak dan memberi Bapak hikmat dan 
kebijakan, amin.

Dalam pasal 4 Perdirjen 73/2007, Kepala KPPN diwajibkan mengawal 
pelaksanaan pekerjaan yang BA Penyelesaiannya baru dapat dibuat pada 
tanggal 15 - 31 Desember 2007. Ini berarti kalo terjadi sesuatu 
sehingga pekerjaan tidak selesai pada tanggal 31/12/2007 dan jaminan 
bank tidak dapat dicairkan, Kepala KPPN harus ikut menanggungnya. 

Sedangkan pada Perdirjen 66/2005 pasal 9 diatur bahwa kelengkapan SPM-
LS adalah resume kontrak/SPK, SPTB, dan Pajak. Tidak ada dokumen lain 
yang dipersyaratkan dan yang menyatakan bahwa pekerjaan itu telah 
selesai.

Permasalahan 1 : (Apabila) Dalam resume kontrak tertulis bahwa 
tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal 26 Desember 2007, namun 
KPA/PA menyatakan, secara lisan, bahwa pekerjaan tersebut telah 
selesai sebelum tanggal 14 Desember 2007. 

Pertanyaan : Apakah KPPN dapat dan diperbolehkan meminta BA 
Penyelesaian Pekerjaan (dengan konsekwensi menabrak rambu pasal 9 
Perdirjen 66 dan yang secara eksplisit tidak diatur dalam Perdirjen 
73/2007)? Ato apakah KPPN diperbolehkan meminta kepada KPA untuk 
membuat pernyataan secara tertulis bahwa pekerjaan itu memang telah 
selesai dilaksanakan (tanpa dasar hukum, mungkin akan kami laksanakan 
sesuai instruksi KK)?

Permasalahan 2 : (Apabila) KPA/PA telah melakukan addendum atas 
kontrak, dimana dalam addendum tersebut diatur tanggal penyelesaian 
pekerjaan dari, misalnya, tanggal 10/12/2007 menjadi 26/12/2007. 
Karena lalai, addendum tersebut tidak dicantumkan oleh KPA/PA pada 
Resume Kontrak, sehingga KPPN tidak mengetahui bahwa pekerjaan 
tersebut belum selesai. Selanjutnya KPPN menerbitkan SP2D untuk 100% 
fisik ditambah dengan pemeliharaan yang menyertakan copy Jaminan 
Bank/Lembaga Keuangan yang telah dilegalisir oleh KPA/PA.

Pertanyaan : Apakah KPPN akan dipersalahkan atas kelalaian KPA/PA, 
apabila ternyata pekerjaan tersebut tidak pernah selesai? Kalo iya, 
saya kira ini tragis, dan "kejadian Bapak-Bapak Kita" berpeluang 
untuk terulang lagi.

Untuk mengatasi hal ini, apakah tidak seharusnya dibuat aturan, yang 
mensyaratkan bahwa :
1. SPM-LS harus menyertakan BAP (seperti SPM-BLN, walo tanpa dasar 
hukum, kami tetap meminta BAP untuk kebutuhan replenish, semoga 
tulisannya bener), ato 
2. SPM-LS harus menyertakan BA Penyelesaian Pekerjaan, ato
3. SPM-LS harus menyertakan Surat pernyataan dari KPA/PA bahwa 
pekerjaan telah selesai dilaksanakan?

Saya kira keharusan melampirkan salah satu dokumen di atas tidak 
menjadikan kita, sebagai KBUN, mencampuri urusan ordonancering.

Demikian Bapak, tanggapan Bapak (ato Bapak-Bapak yang lain yang 
kebetulan berwenang) kami nantikan, dan mohon maaf apabila ada salah 
huruf.

Salam dari pedalaman Bali.


> Didalam pasal tsb disebutkan bhw kepala KPPN harus berhati hati 
bila menerima SPM LS atas pekerjaan yang bersifat kontraktual yang 
baru selesai tanggal 15 s/d 31 Des 2007. 
> 
> kenapa harus hati hati? 
> karena ini adalah semacam dispensasi. 
> Pekerjaan nya belum selesai, tapi batas terakhir pengajuan SPM LS 
nya adalah tgl 14. Maka dibayar dulu mendahului BERITA ACARA PRESTASI 
PEKERJAAN 100 persen.  Dispensasi ini dilakukan dengan jaminan BANK. 
> 
> Dalam hal ini yang kita perhatikan adalah keselamatan dana APBN. 
> 


Kirim email ke