Dear all, Ada e-mail yang dialamatkan ke kami, para moderator, tapi sepertinya surat ditujukan ke Pak Hari dan teman-teman member milist ini....
Terima Kasih, Ali >DukteK< ---------- Forwarded message ---------- From: Avit_99 <[EMAIL PROTECTED]> Date: Nov 30, 2007 9:33 AM Subject: Mohon Penjelasan Pasal 4 Perjen 73/PB/2007 To: [EMAIL PROTECTED] --- In [email protected], Hari Ribowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > dalam hal adanya masa pemeliharaan, maka pada saat mengajukan SPM LS harus melampirkan dua jaminan bank.. jaminan bank untuk yang 75 juta, dan jaminan bank untuk yang 5 juta. > selain itu ada lain lain dokumen yang harus dilampirkan Assalamualaikum Wr.Wb, Bapak Hari yang terhormat, saya punya permasalahan sedikit yang agak mengganjal nih Pak. Seperti diketahui PER 73/2007 memang mengatur mengenai adanya garansi bank untuk SPM-LS yang penyelesaian/pemeliharaan pekerjaannya sampai dengan akhir tahun 2007. Yang ingin saya tanyakan : Bagaimana dengan SPM-LS Swa Kelola yang pengerjaannya melibatkan para Kelompok Tani (seperti pengadaan bibit pohon Karet & Sawit)yang mana dalam hal pelaksaanaan pekerjaan berdasarkan SPKS (Surat Perjanjian Kerja Sama). Untuk lebih rielnya saya ilustrasikan sebagai berikut : SPKS tertanggal 30 Agustus 2007 dengan nilai Rp.100.000.000,- Tanggal penyelesaian pekerjaan tanggal 20 Desember 2007 Dengan Masa Pemeliharaan 30 Hari Karena Batas Terakhir pengajuan SPM-LS adalah tanggal 14 Desember 2007, apakah para Kelompok Tani tersebut juga harus mendapatkan Garansi Bank? Mohon Pencerahannya Wassalam [Non-text portions of this message have been removed]
