Yth. Para Milist Salam perubahan
menurut saya istilah2 baru seperti SKTJM, Jaminan Bank dll yang dipakai sebagai dasar pembayaran dalam SE/Perdirjen DJPB harus dimasukan dalam UU Perbendaharaan, hal ini akan menambah legitimasi apabila ada komplain dari pihak lain sehingga tidak merugikan pegawai DJPB sendiri.sekarang kita inventarisir kira2 masih ada istilah2 baru baik yang ada dalam SE/Perdirjen yang belum ada dalam UU Perbendaharaan. demikian, pendapat lain? --- In [email protected], "Den_Boedhi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > --- In [email protected], Hari Ribowo <hari_ribowo@> > wrote: > > > > Mas Dedicahriadi, > > pasal 4 ini adalah untuk menjaga keselamatan kepala KPPN dan dana > APBN. > > jangan sampai kepala KPPN kalah mempertaruhkan nya.. > > > > > > ----- Original Message ---- > > From: dedicahriadi <dedicahriadi@> > > To: [email protected] > > Sent: Thursday, November 29, 2007 4:48:55 AM > > Subject: [Forum Prima] Re: Pasal 4 Perjen 73/PB/2007 > > > > Persis pak, saya setuju bin sependapat dengan bapak. > Mudah2an temen temen miliser juga belum melupakan kasus yang menimpa > mantan kepala kantor saya Bp. Maryono, SE,Msc(KPPN Khusus Jkt VI) > yang harus menjadi tumbal sisa sisa orba dalam kasus pengadaan > pesawat oleh Dep.Hankam (melalui rekanan keluarga cendana). itu semua > karena masalah bank guaranty alias garansi bank. Sampai sekarang saya > masih belum bisa menerima kenyataan kalo itu semua (kesalahannya) > dibebankan kepada beliau. > > From Raha > HaBeWe >
