--- In [email protected], Hari Ribowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Mas Dedicahriadi, > pasal 4 ini adalah untuk menjaga keselamatan kepala KPPN dan dana APBN. > jangan sampai kepala KPPN kalah mempertaruhkan nya.. > > > ----- Original Message ---- > From: dedicahriadi <[EMAIL PROTECTED]> > To: [email protected] > Sent: Thursday, November 29, 2007 4:48:55 AM > Subject: [Forum Prima] Re: Pasal 4 Perjen 73/PB/2007 >
Persis pak, saya setuju bin sependapat dengan bapak. Mudah2an temen temen miliser juga belum melupakan kasus yang menimpa mantan kepala kantor saya Bp. Maryono, SE,Msc(KPPN Khusus Jkt VI) yang harus menjadi tumbal sisa sisa orba dalam kasus pengadaan pesawat oleh Dep.Hankam (melalui rekanan keluarga cendana). itu semua karena masalah bank guaranty alias garansi bank. Sampai sekarang saya masih belum bisa menerima kenyataan kalo itu semua (kesalahannya) dibebankan kepada beliau. >From Raha HaBeWe
