--- In [email protected], Hari Ribowo <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Mas Dedicahriadi, 
> pasal 4 ini adalah untuk menjaga keselamatan kepala KPPN dan dana 
APBN. 
> jangan sampai kepala KPPN kalah mempertaruhkan nya.. 
> 
> 
> ----- Original Message ----
> From: dedicahriadi <[EMAIL PROTECTED]>
> To: [email protected]
> Sent: Thursday, November 29, 2007 4:48:55 AM
> Subject: [Forum Prima] Re: Pasal 4 Perjen 73/PB/2007
> 

Persis pak, saya setuju bin sependapat dengan bapak.
Mudah2an temen temen miliser juga belum melupakan kasus yang menimpa 
mantan kepala kantor saya Bp. Maryono, SE,Msc(KPPN Khusus Jkt VI) 
yang harus menjadi tumbal sisa sisa orba dalam kasus pengadaan 
pesawat oleh Dep.Hankam (melalui rekanan keluarga cendana). itu semua 
karena masalah bank guaranty alias garansi bank. Sampai sekarang saya 
masih belum bisa menerima kenyataan kalo itu semua (kesalahannya) 
dibebankan kepada beliau.

>From Raha
HaBeWe



Kirim email ke