Setuju pak/mas layang seta, kapan lagi kesempatan pegawai memenuhi persyaratan itu. Katanya DJPBN kelebihan pegawai, khan?
Padahal, informasi itu ternyata sudah ada di www.bppk.depkeu.go.id sejak tanggal 19-02-2008. Siapa yang salah...? Wallahu 'alam. "layang.seta" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Yth. Miliser Saya barusan tahu kalau ada informasi lowongan menjadi widyaiswara hari ini Rsbu 12 Maret 2008 (kebetulan pas baca postingnya jamur kuping), padahal pemberitahuan ini berdasarakan surat dari Sekretaris DJPBN tanggal 10 Maret 2008. Lebih ironi lagi ternyata pengumuman ini disampaikan oleh BPPK tanggal 19 Februari 2007. Ada jangka waktu 20 hari dari pengumuman BPPK dengan tindak lanjut surat BPPK tersebut yang dikeluarkan oleh Sekretaris DJPBN. Saya jadi berpikir "Perlu sekian lamakah untuk membikin surat tindak lanjut????". Saya tidak ingin berpolemik siapa yang harus disalahkan.... apakah BPPK yang lambat menyampaikan, ataukah staff di DJPBN yag lambat merespon atau dan atau yang lain.... Kalau surat diteken baru tanggal 10, sementara deadline penyampaian usulan tanggal 13, saya nggak yakin informasi ini bisa nyampai ke semua pegawai sebelum tanggal 13. Miliser pasti maklum, Dari sekretaris diteruskan ke Kakanwil, Direktur/Kakanwil ke Ka. KPPN baru ke para pegawai, butuh waktu dan birokrasi yang panjang. Bila kita coba mengingat-ingat, kondisi semacam ini sering dan bahkan amat sering terjadi, baik itu informasi tentang diklat, beasiswa, dll. Dampaknya adalah banyak sekali pegawai yang dirugikan. Karena mepetnya waktu tersebut, kesempatan2 yang seharusnya bisa diraih jadi hilang dengan percuma. Waktu yang tersedia kadang tidak cukup untuk memenuhi persyaratan2 yang harus dipenuhi. Jadi yaa...paling-paling menggerutu di belakang sambil gigit jari. Menurut hemat saya, semua informasi2 sejenis harus disampaikan secepat mungkin kepada seluruh pegawai, adalah tanggung jawab unit kepegawaian ataupun pengembangan pegawai untuk melaksanakan hal itu, jika unit itu tidak mau dibilang "lambat" atau "tidak mampu" dalam penyelesaian tupoksinya. Semoga kedepan hal serupa tidak terjadi lagi....... salam perubahan Layang Seta --- In [email protected], jamur_kuping <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Jika ada yang berminat menjadi widyaiswara, monggo... > sesuai surat S-176/PB.1/UP.10/2008 tanggal 10 Maret 2008 > deadline : 13 Maret 2008 (wah, it mean besok !!!) > > ringkasan syarat : > 1. PNS minimal III/a dengan pendidikan S1 atau D4; > 2. usia maks. 48Th TMT. 1 April 2008; > 3. memiliki pengalaman mengajar, mendidik, dan atau melatih > sekurang-kurangnya selama 2 tahun; > 4. tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin dan tidak pernah dihukum > disiplin berat. > > syarat2 lebih lanjut dapat di-unduh di www.bppk.depkeu.go.id > > > > > - Sent from my JamurBerry(r) non-wireless device > > jamur_kuping > h4nafi [at] depkeu.go.id > ym : h4nafi > ---- > This e-mail may contain trade secrets or privileged, undisclosed, or > otherwise confidential information. If you have received this e-mail in > error, you are hereby notified that any review, copying, or distribution of > it is strictly prohibited. Please inform us immediately and destroy the > original transmittal. Thank you for your cooperation. > --------------------------------- Never miss a thing. Make Yahoo your homepage. [Non-text portions of this message have been removed]
