Buat "layang.seta"

Jangan kaget mas.. Hal2 seperti ini kan sdh sering kita alami, saya
malah sudah terbiasa. Masalah TOT kemarin kan juga seperti ini
kejadiannya. Surat dari Tim PPAKP sudah sebulan yang lalu tapi tindak
lanjutnya baru tgl 5 Maret kmrn. Untung masih ada waktu 5 hari
(termasuk hari libur) sebelum tgl 10 Maret 2008 ( deadline ) .
Jadi harap maklum aja. Suatu hal memang kadang sangat berarti bagi sso
tapi belum tentu buat orang lain. Mungkin malah tidak berarti sama
sekali alias gak penting. Jadi besar kecilnya persoalan sebenarnya
harus kita liat dari segala sudut pandang. Iya kan mas? Kita hanya
bisa berharap hal2 seperti ini tidak terjadi lagi.
 
--- In [email protected], "layang.seta" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Yth. Miliser
> Saya barusan tahu kalau ada informasi lowongan menjadi widyaiswara
> hari ini Rsbu 12 Maret 2008 (kebetulan pas baca postingnya jamur
> kuping), padahal pemberitahuan ini berdasarakan surat dari Sekretaris
> DJPBN tanggal 10 Maret 2008. Lebih ironi lagi ternyata pengumuman ini
> disampaikan oleh BPPK tanggal 19 Februari 2007. Ada jangka waktu 20
> hari dari pengumuman BPPK dengan tindak lanjut surat BPPK tersebut
> yang dikeluarkan oleh Sekretaris DJPBN. Saya jadi berpikir "Perlu
> sekian lamakah untuk membikin surat tindak lanjut????". Saya tidak
> ingin berpolemik siapa yang harus disalahkan.... apakah BPPK yang
> lambat menyampaikan, ataukah staff di DJPBN yag lambat merespon atau
> dan atau yang lain....
> Kalau surat diteken baru tanggal 10, sementara deadline penyampaian
> usulan tanggal 13, saya nggak yakin informasi ini bisa nyampai ke
> semua pegawai sebelum tanggal 13. Miliser pasti maklum, Dari
> sekretaris diteruskan ke Kakanwil, Direktur/Kakanwil ke Ka. KPPN baru
> ke para pegawai, butuh waktu dan birokrasi yang panjang. 
> Bila kita coba mengingat-ingat, kondisi semacam ini sering dan bahkan
> amat sering terjadi, baik itu informasi tentang diklat, beasiswa, dll.
> Dampaknya adalah banyak sekali pegawai yang dirugikan. Karena mepetnya
> waktu tersebut, kesempatan2 yang seharusnya bisa diraih jadi hilang
> dengan percuma. Waktu yang tersedia kadang tidak cukup untuk memenuhi
> persyaratan2 yang harus dipenuhi. Jadi yaa...paling-paling menggerutu
> di belakang sambil gigit jari.
> Menurut hemat saya, semua informasi2 sejenis harus disampaikan secepat
> mungkin kepada seluruh pegawai, adalah tanggung jawab unit kepegawaian
> ataupun pengembangan pegawai untuk melaksanakan hal itu, jika unit itu
> tidak mau dibilang "lambat" atau "tidak mampu" dalam penyelesaian
> tupoksinya. 
> 
> Semoga kedepan hal serupa tidak terjadi lagi.......
> 
> 
> salam perubahan
> Layang Seta



Kirim email ke