On Thu, 13 Mar 2008 01:29:27 -0000 Ass.Wr.Wb. Yth. Pak Layang Seta dan milliser lainnya, Saya berpendapat apa yang disimpulkan Pak LS tentang pembuatan peraturan yang komprehensif agar tidak mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya di lapangan, sebaiknya dijadikan model. Artinya, draf peraturan diumumkan di web untuk mendapat tanggapan dan masukan dari staf di daerah. Pada saat masih menjabat Direktur PBMN, Pak Herry Purnomo menempuh cara, RUU Kekayaan Negara, disosialisaikan di beberapa daerah, antara lain ke Kanwil XXX DJPBN Jayapura. Langkah ini efektif untuk menjaring berbagai masukan dari masyarakat, khususnya para Pengelola BMN di daerah. Nah, karena staf DJPBN tersebar sampai yang berada jauh di pelosok, cara efektif untuk merasa ikut memiliki DJPBN adalah melalui diskusi, membaca bahkan ikut nimbrung di situs ini. Alangkah idealnya jika sebuah peraturan, sebelum ditetapkan, diuji melalui "public hearing" ala DJPBN memanfaatkan www.perbendaharaan.go.id. Sekedar tambahan, dalam hal pembuatan peraturan-peraturan ini mohon peranan Bagian OTL lebih nyata dan aktif bahkan dapat dipertimbangkan, Tim QA aplikasi yang dikembangkan oleh DJPBN (Dit. SP) ada di Bagian OTL (lebih netral, gitu lho). Ada baiknya kita tunggu pendapat Pak Suba Sita yang punya pengalaman segudang di Bag. OTL.
Wassalam, Yangkung "layang.seta" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Yth. Miliser, > Munculnya berbagai permasalahan yang banyak timbul >akhir-akhir ini > baik di Kantor Daerah dan Kantor Pusat, sebenarnya tidak >terlepas dari > perkembangan organisasi itu sendiri. Apalagi tantangan >kedepan jauh > lebih berat, tentunya hal ini akan menciptakan > permasalahan-permasalahan baru dalam pelaksanaannya >dilapangan. > Perkembangan yang dinamis ini memerlukan aturan-aturan >main yang > jelas, transparan dan applicable (dapat dilaksanakan). > Melalui forum ini, saya coba untuk mengemukakan usulan >sbb: > 1. Lounching aplikasi baru perlu diujicoba terlebih >dahulu sampai > benar-benar siap sebelum diterapkan secara nasional. > 2. Perlu di buat standard baku penyelesaian terhadap >kasus2 yang > sering dan berulang terjadi di lapangan. > 3. Koordinasi yang lebih baik diantara "kakek2 KPPN" di >Kantor Pusat, > sehingga setiap aturan baru yang terbit justru saling >melengkapi dan > bukan bertentangan satu dengan lainnya. > 4. Setiap ada peraturan-peraturan baru, sebelum >dinyatakan berlaku > (draft aturannya) agar di muat dalam website >Perbendaharaan.go.id > dengan membuka peluang seluas-luasnya kepada para >pegawai Ditjen. PBN > untuk berpartisipasi dengan memberikan tanggapan, >komentar, kritikan > atau apapun bentuknya untuk kesempurnaan aturan >dimaksud. > > > salam perubahan > Layang Seta > >
