Yth. Milliser........
Sebagimana kita ketahui bersama, hingga detik ini gaji kita dipotong 
IWP 10% untuk pembayaran ke PT. ASKES, PT. TASPEN dan TAPERUM. 
Sebagaimana juga kita ketahui bersama, layanan yang diberikan oleh 
ketiga penerima titipan dana kita itu kurang baik (terutama ASKES). 
Pengalaman saya pribadi, dan juga mungkin miliser semua rasakan, PT. 
ASKES lebih banyak mengecewakan dari pada menggembirakan, apalagi 
dengan prosedur yang berbelit-belit yang sengaja dibuat sedemikian 
rupa hinggakalau bisa  PNS tidak menggunakan fasilitas ASKES. 
Saya pikir, ketiga unit di atas telah menggunakan prinsip2 monopoli 
yang dilegalkan oleh permerintah. Saya tidak tau persis peraturan 
pemerintah mana yang menunjuk ketiga unit tadi, kapan dikeluarkannya 
dan apa isinya. 
Yang menjadi pertanyaan saya, bisakah IWP yang 10% itu tidak usah 
dipotong lagi... truss pemerintah menyerahkan sepenuhnya tentang 
urusan kesehatan, pensiun dan perumahan ke PNS masing-masing??
Banyak sudah lembaga-lembaga, swasta umumnya, yang meyediakan layanan 
seperti PT. ASKES, TASPEN dan TAPERUM. 

"ANDAIKAN SAJA SAYA BISA MEMILIH"....
Hayoo...gimana komentar milliser........


salam.
layang seta

Kirim email ke