Yth. Milliser........ Sebagimana kita ketahui bersama, hingga detik ini gaji kita dipotong IWP 10% untuk pembayaran ke PT. ASKES, PT. TASPEN dan TAPERUM. Sebagaimana juga kita ketahui bersama, layanan yang diberikan oleh ketiga penerima titipan dana kita itu kurang baik (terutama ASKES). Pengalaman saya pribadi, dan juga mungkin miliser semua rasakan, PT. ASKES lebih banyak mengecewakan dari pada menggembirakan, apalagi dengan prosedur yang berbelit-belit yang sengaja dibuat sedemikian rupa hinggakalau bisa PNS tidak menggunakan fasilitas ASKES. Saya pikir, ketiga unit di atas telah menggunakan prinsip2 monopoli yang dilegalkan oleh permerintah. Saya tidak tau persis peraturan pemerintah mana yang menunjuk ketiga unit tadi, kapan dikeluarkannya dan apa isinya. Yang menjadi pertanyaan saya, bisakah IWP yang 10% itu tidak usah dipotong lagi... truss pemerintah menyerahkan sepenuhnya tentang urusan kesehatan, pensiun dan perumahan ke PNS masing-masing?? Banyak sudah lembaga-lembaga, swasta umumnya, yang meyediakan layanan seperti PT. ASKES, TASPEN dan TAPERUM.
"ANDAIKAN SAJA SAYA BISA MEMILIH".... Hayoo...gimana komentar milliser........ salam. layang seta
