Assalam'mualaikum Wr.Wb. Yth. Pa Layang dan Milisers Forum Prima,
Terima kasih atas tanggapan/diskusi yang baik dan sehat ini. Kalaulah pa Layang sependapat, marilah diskusi ini dikrucutkan hanya masalah pelayanan kurang baik PT Askes (topik bahasan), tidak membicarakan perubahan Keppres, yang menurut saya, diskusi itu hanya akan berputar-putar karena memang bukan kewenangan kita, bukan kewenangan DJPB, bukan kewenangan Depkeu, tetapi mungkin lebih tepat kewenangan Menpan atau BKN, karena menyangkut PNS keseluruhan. Sebagaimana pa Layang dan milisers lain, saya juga termasuk pengiur 10% IWP, tapi dalam setiap diskusi apapun, saya mencoba pada posisi netral, artinya memandang kepentingan dari 2 sisi. Pa Layang dan milisers, jujur saya katakan, tahun 1983, waktu itu saya gol. II/b termasuk korban malpraktek sehingga harus operasi elius (usus melilit) dengan diameter 1 jengkal 3 jari. Karena menggunakan kartu kuning (kartu askes) oleh RS dipingpong kesana/kemari, dan akhirnya terdampar di RSCM. Dan memang, saat itu pelayanan dokter (RS) sungguh...10x tidak ramah kalau pakai kartu kuning. Sampai sekarang jahitan di atas perut ini "ting pecotot", kata kawan: "ga diobras sih". Kemarin, tahun 2007, kawan saya gol.III/b juga dioperasi karena elius dan juga menggunakan kartu kuning , tapi saya lihat pelayanannya sudah jauh lebih baik. Semoga saya tidak pernah lagi menggunakan kartu kuning itu. Pa Layang dan milisers, pernah dalam suatu diskusi dengan kawan PT Askes, saya persoalkan kartu askes yang dimilikinya, mengapa beda dengan kartu diberikan PNS pada umumnya. Bentuk kartu miliknya seperti kartu ATM dan berlaku nasional. Penjelasannya, kalau kartu yang dimiliki merupakan program komersil, sedang buat PNS merupakan program sosial. Untuk program komersil iurannya standar tarif asuransi, sedang program sosial iurannya ditetapkan pemerintah yaitu 2% dari gapok+tj.kel. Oleh karena itu, beberapa PNS Pemda ikut program komersil ini. Lebih lanjut kawan saya bilang, model kartu sejenis ATM ini akan diterapkan juga bagi PNS kira2 tahun 2009/2010, sesuai kebijakan Menpan/BKN. Menurut saya, DJPB dengan melalui Dit.PKN, dan tentunya menyertakan Menpan/BKN, mungkin dapat membicarakan percepatan program kartu ini, dengan kesepakatan IWP 2% Askes PNS Pusat+PNS Daerah dapat ditransfer ke PT Askes dengan tepat waktu dan tepat jumlah, dan atas IWP 2% Askes PNS Daerah masih menimbulkan permasalahan baik dari jumlah yang seharusnya disetorkan maupun MA yang digunakan. Dalam kesempatan yang ada, saya selalu membicarakan agar PT Askes daerah melakukan rekons dengan KPPN. Demikian tambahan ini, semoga harapan pa Layang dan tentunya harapan kita semua, pelayanan kesehatan PT Askes kepada PNS akan semakin baik. Mohon maaf kalau ada salah, semoga bermanfaat. Wassalam'mualaikum Wr.Wb. Agung Sayuta.
