Assalam'mualaikum Wr.Wb. Yth. Pa Layang Seta dan Para Milisers Forum Prima
Orang bijak bilang, kalo mo mengusir/membunuh seekor tikus janganlah dengan membakar lubungnya. Firman Allah dalam Al Qur'an, Sami'na wa athona (maaf kalo salah kutip), artinya saya dengar saya patuh. Begitulah ungkapan yang tepat atas topik ini. Pa Layang Seta dalam milisnya mengungkapkan bahwa utamanya pelayanan PT Askes tidak baik, sehingga dipertanyakan IWP 10% Bolehkah tidak dipotong??? Perlu diketahui bahwa pemotongan IWP 10% didasarkan Keppres yang saya tahu sampai saat ini masih berlaku. Keppres ini pernah mo dievaluasi oleh DJPLK (lama) tapi ga jadi. Apakah dengan IWP 10% boleh tidak dipotong, artinya ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah tidak dilaksanakan??? Menurut pendapat saya, kalo hal ini yang ditempuh, patut dipertanyakan nilai kesetiaan pegawai ybs. Siapa mau??? Pa Layang Seta dan para Milisers, kalolah atas kasus tertentu (mungkin %-nya kecil) masalah pelayanan PT Askes dinilai tidak baik, mengapa tidak dipersoalkan saja pelayanan yang tidak baik itu ke Direksi PT Askes, atau mempratunkannya ke PTUN, mengapa harus mempermasalahkan Keppresnya??? Kata orang bijak, membakar lubung hanya untuk mengusir seekor tikus. Para Milisers, kasus serupa berlaku juga atas pembayaran TKPKN 50% bagi pegawai Depkeu yang TB. Menurut pendapat saya, bila peraturan telah ditetapkan "Sami'na wa athona" aja deh. Kalo mo mempersoalkan, apalagi mempratunkan sangat teramat sulit dan perlu waktu, dan ujung-ujungnya kemungkinan besar tidak berhasil. Lebih elegan anda memperjuangkan untuk mendapatkan grade tertinggi, gitu loooo. Selamat berjuang, semoga berhasil. Mohon maaf kalo ga berkenan, moga-moga ada manfaat. Wassalam'mualaikum Wr.Wb. Dari: Agung Sayuta
