Assalam'mualaikum Wr.Wb.

Yth. Pa Pakerti Hutomo Kinaryo, Mas Tio 6797, dan Milisers Forum Prima,

Bersyukurlah, pasti Allah SWT tambah nikmatNya, apabila tidak
bersyukur, ingat azab Allah SWT amat pedih.

Di kala kawan-kawan sedang menikmati hari libur di hari Sabtu, di kala
milis belum dibatasi oleh moderator, dan di kala lagi norak-noraknya
tulis milis, sungguh dihaturkan permohonan maafnya.

Menarik tulisan pa Pakerti, "Grading untuk Birokrasi di Indonesia ini
baru ada pertama kali. Yaitu dalam rangka reform birokrasi di Dep Keu.
Grading ini biasanya di buat oleh konsultan yang mungkin juga
"meraba-raba" karena rujukannya juga belum terlalu banyak. Kebanyakan
sistem ini diterapkan pada perusahaan".

Sesungguhnya kalau berpedoman KMK 289/KMK.01/2007 untuk mendapat grade
pada jabatan tertentu telah ditetapkan skornya. Contoh: Seorang PNS
Depkeu dengan Pangkat Penata Muda Tk. I (Gol. III/b), dapat menduduki
jabatan:
(1) Peringkat 11:Jabatan Penelaah Bahan Telaahan Tk.I, skor 161-191.
(2) Peringkat 10:Jabatan Penelaah Bahan Telaahan Tk.II, skor 135-160.
(3) Peringkat 9 :Jabatan Pemroses Bahan Telaahan Tk.I, skor 114-134.
Begitu juga untuk jabatan Struktural telah ditetapkan skornya. Hanya
dalam KMK tersebut tidak/belum dijelaskan lebih lanjut bagaimana
menentukan skor itu. Misal: Kalau Pegawai tersebut bertugas sebagai
kurir, berapa skor kerja kurir itu. Atau untuk tugas mengagenda surat
masuk/keluar berapa skornya. Mengetik surat, skornya berapa, dstnya.

Mas Tio 6797, sebagai salah satu Tim Diskusi, dalam milisnya
menuliskan bahwa masing-masing pegawai termasuk pejabat struktural di
tempat lama membuat kontrak kerja/kinerja, sedang di tempat yang baru
tidak, karena pembuatan kontrak kerja/kinerja merupakan kebijakan
lokal belum diperlakukan nasional. Menurut saya, sesungguhnya dengan
diperlakukan kontrak kerja/kinerja kepada para pegawai termasuk
pejabat struktural, sangat... sangat obyektif sekali karena pegawai
tersebut yang mengisi sendiri hasil kerja yang telah dikerjakan dan
diketahui atasan langsungnya. Dengan begitu, tidak ada lagi pegawai
yang tidak bekerja, karena atasan langsungnya setiap hari mengevaluasi
dan memberi paraf hasil kerja yang dicapai pada hari kerja itu. Kalau
ga kerja, tentu isiannya nol. Kemudian, setelah sebulan atau enam
bulan, hasil kerja harian itu dijumlah dan diberi skor, tetapi untuk
menetapkan skor setiap hasil kerja inilah yang belum ada petunjuknya. 

Kalaulah kontrak kerja/kinerja telah menjadi kebijakan nasional Depkeu
dan khususnya DJPB, maka komentar bu Endah dan Ari Nugroho mengenai
"grade bagi yang ga kerja" ga pernah terdengar lagi.

Mudah-mudahan penjelasan lebih lanjut atas KMK 289/KMK.01/2007 dapat
segera ditetapkan.

Maaf kalau ga tepat, semoga ada manfaatnya.

Wassalam'mualaikum Wr.Wb. Agung Sayuta.


--- In [email protected], Pakerti Hutomo Kinaryo
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Masalah grading ini menarik. Pertama kali terjadi
> dalam sejarah birokrasi di republik ini. Melalui
> gebrakan oleh seorang bernama Sri Mulyani Indrawati.
> Ini suatu inovasi dalam sistem birokrasi.Keberanian
> ini sudah di pertaruhkan. Selayaknya harus didukung
> kesuksesannya. 
> 
> Pemberian grade adalah salah satu alat untuk
> menentukan besaran remunerasi yang akan di peroleh
> karyawan pada suatu organisasi/perusahaan.
> 
> Sistem grade melekat pada sebuah jabatan. Jabatan pada
> suatu organisasi di bagi habis. Masing-masing orang
> punya jabatan dan 'job description'ato uraian
> pekerjaan. Jadi yang dihargai adalah pekerjaannya.
> Oleh karena itu, setiap anggota mempunyai jabatan,
> mulai dari jabatan tukang nganter surat, sopir,
> sekretaris, penyaji, pemroses, penilai, yang di
> lengkapi dengan uraian tugasnya. dst.
> 
> Di Departemen Keuangan, atau mungkin juga di
> departemen2 lain, sebelumnya sudah ada jabatan
> struktural maupun fungsional yang juga secara nasional
> sudah di berikan tunjangan, atas jabatan/fungsi yang
> di kerjakannya. Tapi karena sifatnya nasional,
> besarannya seragam dan (maaf) mungkin besarannya
> kurang memadai (???). Ketika disadari bahwa
> penghasilan yang kurang memadai, merupakan salah satu
> faktor penyebab (sekali lagi hanya salah satu faktor)
> "kecurangan, korupsi, KKN' yang berdampak pada
> buruknya pelayanan publik. Maka di perlukan
> peningkatan remunerisasi. Dengan harapan pelayanan
> publik akan menjadi lebih baik dan keinginan untuk
> melakukan hal2 yg disebut menjadi berkurang atau
> hilang. Dan itu di lakukan oleh Men Keu melalui
> gebrakan reformasi birokrasi dep keu. 
> 
> Grading untuk Birokrasi di Indonesia ini baru ada
> pertama kali. Yaitu dalam rangka reform birokrasi di
> Dep Keu. Grading ini biasanya di buat oleh konsultan
> yang mungkin juga "meraba-raba" karena rujukannya juga
> belum terlalu banyak. Kebanyakan sistem ini diterapkan
> pada perusahaan.
>  
> Namun setelah diamati, nampaknya untuk jabatan
> struktural/ fungsional menganut sistem grading dengan
> angka tunggal. Sedangkan untuk non jabatan struktural/
> fungsional atau pada jabatan2 pelaksana, di tetapkan
> atas dasar jenis pekerjaan, risiko,  dg
> mempertimbangkan a.l. kepangkatan. Lebih jauh angka
> grading bukan tunggal, tetapi ada grade terendah,
> menengah dan tertinggi.
> 
> Ini yang barangkali menimbulkan permasalahan, ketika
> seseorang yg telah menduduki suatu jabatan (terutama)
> struktural tetapi kinerjanya sangat tidak memadai lagi
> untuk jabatannya. Performancenya tidak mencerminkan
> jabatan yang di embannya. Maka ia akan "imun" terhadap
> penurunan grade. Karena angka grade nya hanya
> satu-satunya. Kecuali jabatannya "dicopot". Yang
> terakhir ini sangat jarang terjadi di birokrasi.
> Kecuali orang itu melakukan pelanggaran berat terhadap
> ketentuan disiplin pegawai negeri. Kondisi semacam ini
> bisa menimbulkan masalah demotivasi dan menurunnya
> etos kerja, kurangnya rasa respek bawahan terhadap
> atasannya 
> 
> Dari rujukan yang ada dan 'best practices', sistem
> grading dimana-mana selalu di lengkapi dengan apa yang
> di sebut KPI (Key Performance Indicators), yaitu suatu
> alat yang berisi indikator2/ukuran2 untuk menilai
> apakah suatu jabatan telah dilaksanakan dengan
> sebaik-baiknya. Sesuai kriteria yang di tetapkan.
> Unsur lain, kapan grade seorang pegawai harus di
> evaluasi, di perbaiki baik untuk dinaikan, tetap atau
> diturunkan. Nampaknya sistem grading DepKeu belum
> dilengkapi dengan KPI #(CMIIW)#. Atau mungkin KPI Dep
> Keu (Tentu saja mencakup unit2 di dalamnya) saat ini
> belum disusun atau belum selesai disusun, tetapi
> grading dan remunerasi sudah di laksanakan (barangkali
> memang sangat mendesak untuk di laksanakan, karena
> kalau tidak kondisi akan semakin parah?).
> 
> Bilamana KPI setiap jabatan itu sudah tersusun, saya
> kira kekawatiran adanya unsur subyektifitas, like,
> dislike dari atasan keapda bawahan tidak akan terjadi
> paling tidak menjadi minimal. Karena sudah ada ukuran2
> yang telah ditetapkan secara jelas,dan transparan.
> Mekanisme sanggahan harus pula diadopsi dalam sistem
> itu untuk mengakomodasi bila ada staf yang keberatan.
> 
> Dalam penyusunan grading ini mungkin perlu juga di
> pertimbangkan bahwa untuk jabatan struktural, grading 
>  di buat bukan dengan angka tunggal, tetapi juga ada
> angka terendah, angka menengah,dan angka tertinggi.
> Ini di perlukan untuk memenuhi dan mempermudah
> penerapan azas reward dan punishment. 
> 
> Berbeda dengan DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan
> Pekerjaan? )yang penilaiannya 1 tahun sekali. Evaluasi
> grade bisa di lakukan lewat jangka waktu yang lebih
> moderat, yaitu setiap 6 bulan.
> 
> Demikian komentar saya, maaf kalau ada yang keliru.
> Maklum.
> 
> Pakertihutomo.
> Bravo Menteri Keuangan.
> 
>   
> --- tio6797 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> > Saya setuju dengan Bu Endah, kok kayanya yang
> > bobrok, ga becus kerja,
> > suka tidur, hanya bisa baca koran dan main game,
> > ngomongin orang lain
> > sambil nunggu jam pulang, suka datang terlambat,
> > pulang sebelum
> > waktunya, dan produk sehari-hari adalah absensi itu
> > adalah para
> > pelaksana. Sedangkan para pejabat, Es. IV ke atas,
> > tidak ada yang
> > berkarakter semacam itu. Sehingga tidak perlu
> > diawasi dan tidak perlu
> > ada penilaian khusus. Oleh sebab itu grade-nya hanya
> > tunggal.
> > Dalam forum resmi kantor kami, hal ini pernah juga
> > saya tanyakan ke
> > KK. Beliau hanya menjawab bahwa bagi pejabat yang
> > (sengaja) melakukan
> > kesalahan atau (sengaja) tidak melakukan apa-apa
> > akan diberi teguran
> > tertulis oleh atasannya. Saya yakin (apa) yang
> > beliau sampaikan tidak
> > mewakili jiwa dari aturan tentang grade. 
> > 
> > 
> > > 
> > > 
> > > To: forum-prima@: nugroho.ary@: Wed, 9 Apr
> > 2008 14:47:23
> > +0700Subject: Re: Bls: [Forum Prima] Konsistensi
> > Pemberian Grade dan
> > Prestasi Pegawai
> > >
> >
> _________________________________________________________________
> > > Help Splitzo Sally Before It's Too Late! 
> > > http://www.thegirlwhosplitinto5.com/
> > > 
> > > [Non-text portions of this message have been
> > removed]
> > >
> > 
> > 
> > 
> 
> 
> 
>       ________________________________________________________ 
> Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda!
Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/
>


Kirim email ke