Yth. Pak Agung Sayuta Pembuatan kontrak kerja/kinerja sangat obyektip dalam penilaian kinerja kita, sayang tidak sampe tuntas pak ya . . . sebenernya saya pengen liat endingnya, yang berarti bagaimana menghitung/menilai kinerja kami.
Terus terang kami sempet kerepotan juga dalam pengisian kinerja tersebut, karena sering lupa membuatnya sehingga ketika menumpuk lupa apa yang telah kami kerjakan hehehe . . . Akhirnya kami tulis pekerjaan kami berdasarkan out put kami hari itu. Namun, yang menjadi pertanyaan saya adalah, apa sanksi bagi pejabat struktural yang ternyata tidak melakukan yang seharusnya dan melakukan yang tidak seharusnya? Kebetulan waktu itu tidak ada, andai ada apakah sanksinya? Pengalaman selama ini, yang bersangkutan diusulkan untuk dipindah pak ya? Wah, kalo sudah begini bagian kepegawaian kali ya . . . yang lebih pas menjawabnya. Demikian, mohon maaf bila kurang berkenan. Dari Pedalaman Kalimantan --- In [email protected], "Agung_Sayuta" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Mas Tio 6797, sebagai salah satu Tim Diskusi, dalam milisnya > menuliskan bahwa masing-masing pegawai termasuk pejabat struktural di > tempat lama membuat kontrak kerja/kinerja, sedang di tempat yang baru > tidak, karena pembuatan kontrak kerja/kinerja merupakan kebijakan > lokal belum diperlakukan nasional. Menurut saya, sesungguhnya dengan > diperlakukan kontrak kerja/kinerja kepada para pegawai termasuk > pejabat struktural, sangat... sangat obyektif sekali karena pegawai > tersebut yang mengisi sendiri hasil kerja yang telah dikerjakan dan > diketahui atasan langsungnya. Dengan begitu, tidak ada lagi pegawai > yang tidak bekerja, karena atasan langsungnya setiap hari mengevaluasi > dan memberi paraf hasil kerja yang dicapai pada hari kerja itu. Kalau > ga kerja, tentu isiannya nol. Kemudian, setelah sebulan atau enam > bulan, hasil kerja harian itu dijumlah dan diberi skor, tetapi untuk > menetapkan skor setiap hasil kerja inilah yang belum ada petunjuknya. > > Kalaulah kontrak kerja/kinerja telah menjadi kebijakan nasional Depkeu > dan khususnya DJPB, maka komentar bu Endah dan Ari Nugroho mengenai > "grade bagi yang ga kerja" ga pernah terdengar lagi. >
