On Mon, 21 Apr 2008 09:52:51 -0000
Ass.Wr.Wb.
Dear Forum,
Mohon pencerahan atas kasus berikut :
Satker Adpel Kendari mengajukan SPM-GU untuk pembayaran 
Bel. Pengadaan Bahan Makanan (akun 521112) bagi 
karyawannya yang bertugas di lapangan. Oleh KPPN Kendari 
pengajuan SPM ini ditolak dengan alas an kepada PNS 
bersangkutan telah dibayarkan Uang Makan PNS (akun 
511129).
Pertanyaan saya :
1.Apakah penolakan oleh KPPN dengan alasan di atas 
dibenarkan sedangkan dalam DIPA satker bersangkutan 
alokasi anggarannya tersedia?
2.Apakah KPPN memang memiliki kewenangan pengujian sampai 
sejauh itu? Apa hal ini tidak berrati KPPN menjalankan 
fungsi ordonansering?
Menurut penjelasan Kasie Perbendaharaan KPPN Kendari, 
satker bersangkutan harus memilih salah satu dan hal ini 
pernah terjadi di wilayah lain.
Untuk menyelesaikan kasus ini saya mengharapkan sharing 
dari rekan-rekan forum-prima yang mungkin punya pengalaman 
mengatasi kasus ini. Terimakasih atas perhatiannya.

Wassalam,

Yangkung



  

Kirim email ke