On Mon, 21 Apr 2008 09:52:51 -0000 Ass.Wr.Wb. Dear Forum, Mohon pencerahan atas kasus berikut : Satker Adpel Kendari mengajukan SPM-GU untuk pembayaran Bel. Pengadaan Bahan Makanan (akun 521112) bagi karyawannya yang bertugas di lapangan. Oleh KPPN Kendari pengajuan SPM ini ditolak dengan alas an kepada PNS bersangkutan telah dibayarkan Uang Makan PNS (akun 511129). Pertanyaan saya : 1.Apakah penolakan oleh KPPN dengan alasan di atas dibenarkan sedangkan dalam DIPA satker bersangkutan alokasi anggarannya tersedia? 2.Apakah KPPN memang memiliki kewenangan pengujian sampai sejauh itu? Apa hal ini tidak berrati KPPN menjalankan fungsi ordonansering? Menurut penjelasan Kasie Perbendaharaan KPPN Kendari, satker bersangkutan harus memilih salah satu dan hal ini pernah terjadi di wilayah lain. Untuk menyelesaikan kasus ini saya mengharapkan sharing dari rekan-rekan forum-prima yang mungkin punya pengalaman mengatasi kasus ini. Terimakasih atas perhatiannya.
Wassalam, Yangkung
