Beginilah kalau kerja atas dasar kebiasaan, penafsiran sendiri dan
sepengetahuan, bukan aturan.
Sepanjang KPA bertanggungjawab, dokumen lengkap, ada anggarannya tidak ada
alasan untuk menolak.

weleh-weleh.....
ary

2008/4/22 Yangkung <[EMAIL PROTECTED]>:

>   On Mon, 21 Apr 2008 09:52:51 -0000
> Ass.Wr.Wb.
> Dear Forum,
> Mohon pencerahan atas kasus berikut :
> Satker Adpel Kendari mengajukan SPM-GU untuk pembayaran
> Bel. Pengadaan Bahan Makanan (akun 521112) bagi
> karyawannya yang bertugas di lapangan. Oleh KPPN Kendari
> pengajuan SPM ini ditolak dengan alas an kepada PNS
> bersangkutan telah dibayarkan Uang Makan PNS (akun
> 511129).
> Pertanyaan saya :
> 1.Apakah penolakan oleh KPPN dengan alasan di atas
> dibenarkan sedangkan dalam DIPA satker bersangkutan
> alokasi anggarannya tersedia?
> 2.Apakah KPPN memang memiliki kewenangan pengujian sampai
> sejauh itu? Apa hal ini tidak berrati KPPN menjalankan
> fungsi ordonansering?
> Menurut penjelasan Kasie Perbendaharaan KPPN Kendari,
> satker bersangkutan harus memilih salah satu dan hal ini
> pernah terjadi di wilayah lain.
> Untuk menyelesaikan kasus ini saya mengharapkan sharing
> dari rekan-rekan forum-prima yang mungkin punya pengalaman
> mengatasi kasus ini. Terimakasih atas perhatiannya.
>
> Wassalam,
>
> Yangkung
>
> 
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke