On Tue, 22 Apr 2008 01:02:48 -0000 Ass.Wr.Wb. Dear Dianci_s7, Terimakasih atas pendapat yang disampaikan. Saya sendiri sebetulnya juga berpandangan sama dengan anda. Perlakuan kedua kelompok akun tersebut beda. Karena menurut Kasie Perbendaharaan KPPN Kendari hal ini pernah terjadi di kanwil lain sehingga saya perlu menkonfirmasikannya sebelum menjawab surat yang disampaikan oleh satker bersangkutan. Atas sharing anda saya ucapkan terimakasih.
Wassalam, Yangkung "dianpci_s7" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > membaca email tersebut kalau menurut pendapat saya, >bahwa pengajuan > SPM-GU dimaksud kppn dalam hal ini tdk berhak menolak >pembayaran > karena mak telah tersedia dalam dipa maupun dalam bas, >pada intinya, > untuk mak 51 dan 52 memang beda pengartiannya satu hal >nya 51 untuk > uk pegawai sedangakan 52 untuk barang yg perlakuannya >lain dari 51. > 52 untuk pengadaan belanja pengadaan bahan makanan >disini disediakan > sesuai dng tupoksi satker ybs dalam hal ini petugas >lapangan > diberikan semacam menambah daya tahan tubuh bagi >pegawai, kiranya > kppn berlebihan bila menolak pengajuan spm-gu dimaksud, >kppn dalam > hal ini hanya merupakan kasir dan pembukuan saja. thanks > >
