Yth Moh Ali Imron, Saya pernah mengalami kasus serupa waktu menjadi Bendahara. Terhadap yang bersangkutan sudah tidak berhak lagi dibayarkan TKPKN. Pada dasarnya TKPKN tetap dibayar dimuka. Daftar hadir/ absen hanyalah sekedar dasar perhitungan potongan. Ilustrasinya, ketika seseorang resmi menyandang predikat PNS Dep Keu maka saat itu ia sudah berhak atas TKPKN.
dari Kendari HaBeWe --- In [email protected], "Moh ALi Imron" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Yth. Para Miliser Ditjen Perbendaharaan seluruh Indonesia > > Mohon Bantuan Solusi dan Dasar Hukumnya.. > > <==> Ada seorang pegawai akan memasuki masa pensiun TMT 1 Mei 2008. > Pertanyaannya, Gaji 1 Mei memang sudah tidak dapat dibayar. Akan > tetapi, untuk TKPKN apakah 1 Mei itu yang bersangkutan bisa dibayarkan? > > Kalau Gaji memang dibayar dulu baru kerja > Lha sekarang TKPKN, apakah kerja dulu baru dibayar ataukah dibayar > dulu baru kerja (mengingat daftar hadir yang dilampirkan adalah daftar > hadir bulan yang lalu yakni 26 Maret s.d. 25 April) > > Terimakasih atas tanggapannya > dan Matur Nuwun Sanget.. >
