Assalamu 'alaikum wr. wb
Mas Ali Imron, betul seperti yang disampaikan Den_Boedhi.
Bahwa
berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Anggaran
No.SE-1.2/DJA/1.4/1/76 tanggal 31 Januari 1976 perihal Perhitungan
pembayaran kekurangan TK-PKN bagi pegawai harian yang telah diangkat
menjadi Calon pegawai negeri; dalam angka 2 memang disebutkan
"2.Apabila
telah diangkat sebagai calon pegawai, terhitung sejak pengangkatannya.
Tkh-PKN dibayar dimuka menurut perhitungan yang berlaku (sebelum
menjalani pekerjaan dari bulan yang berjalan)."
dengan kata lain, pembayaran TKPKN bagi CPNS dan PNS dilakukan pada permulaan
bulan yang bersangkutan (dibayar dimuka).
Semoga bermanfaat
Wassalamu 'alaikum wr.wb
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
[Non-text portions of this message have been removed]