maaf mas
sedikit lagi pertanyaan untuk masalah TKPKN ini
apa mas boedhi punya dasar peraturannya?
karena saya sedang menghitung rapelan adek2 kita yang baru diangkat CPNS
kalau SK CPNS mereka terhitung 1 Oktober 2007, untuk rapelan sampai bulan
April 2008 mereka dapat TKPKN brapa bulan?
dan kalau memang benar perhitungannya dibayar di muka, brarti rapelan saya
dulu kurang 1 bulan dunk!
From Kolaka with love
060109488
Den_Boedhi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Yth Moh Ali Imron,
Saya pernah mengalami kasus serupa waktu menjadi Bendahara.
Terhadap yang bersangkutan sudah tidak berhak lagi dibayarkan TKPKN.
Pada dasarnya TKPKN tetap dibayar dimuka. Daftar hadir/ absen
hanyalah sekedar dasar perhitungan potongan. Ilustrasinya, ketika
seseorang resmi menyandang predikat PNS Dep Keu maka saat itu ia
sudah berhak atas TKPKN.
dari Kendari
HaBeWe
--- In [email protected], "Moh ALi Imron" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Yth. Para Miliser Ditjen Perbendaharaan seluruh Indonesia
>
> Mohon Bantuan Solusi dan Dasar Hukumnya..
>
> <==> Ada seorang pegawai akan memasuki masa pensiun TMT 1 Mei 2008.
> Pertanyaannya, Gaji 1 Mei memang sudah tidak dapat dibayar.
Akan
> tetapi, untuk TKPKN apakah 1 Mei itu yang bersangkutan bisa
dibayarkan?
>
> Kalau Gaji memang dibayar dulu baru kerja
> Lha sekarang TKPKN, apakah kerja dulu baru dibayar ataukah dibayar
> dulu baru kerja (mengingat daftar hadir yang dilampirkan adalah
daftar
> hadir bulan yang lalu yakni 26 Maret s.d. 25 April)
>
> Terimakasih atas tanggapannya
> dan Matur Nuwun Sanget..
>
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
[Non-text portions of this message have been removed]