Assalamualaikum wr.wb.
  Kalau mau mengenal lebih jauh mengenai Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP) bisa 
dilihat dan didownload di www.ksap.org yang dapat juga diakses lewat "link" 
www.perbendaharaan.go.id.
  Sepanjang pengetahuan saya, unsur-unsur yang ada dalam neraca adalah sbb :
  1. Disisi kiri neraca adalah Aktiva berisi akun-akun yang diklasifikasi 
sebagai 
      Aset yaitu kekayaan yang dimiliki baik yang berbentuk uang tunai, 
rekening 
      di Bank dan selain uang tunai seperti barang-barang bergerak maupun tidak 
      bergerak dan hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang (misalnya : 
      piutang).
  2. Disisi kanan neraca adalah Passiva berisi :
      a. Akun-akun yang diklasifikasi sebagai Kewajiban, antara lain adalah 
          Hutang.
      b. Kekayaan Bersih atau Ekuitas Dana yaitu nilai kekayaan setelah  
          dikurangi dengan nilai Kewajiban.
  Jadi Akun-akun yang akan muncul dalam neraca pada saat terjadinya transaksi 
adalah Akun-Akun Aset dan Akun-Akun Kewajiban.
  "Penerimaan karena kesalahan nomor rekening pihak ketiga" (817111), dilihat 
dari  "satu sisi penafsiran" (siapa tahu ada yang menafsirkan lain), merupakan 
uang pengembalian dari pembayaran yang pernah dilakukan kepada pihak ketiga 
yang karena salah nomor rekening menjadi bermasalah dan tidak dapat dicairkan 
oleh Pihak Ketiga ybs.
  Uang pengembalian ini tidak menambah kekayaan melainkan hanya titipan 
sementara untuk nantinya akan dibayarkan kembali kepada yang berhak dengan 
nomor rekening yang benar. dan dibukukan dalam Akun "Pengeluaran karena 
kesalahan nomor rekening" (826111). Sesuai BAS yang saya download, tidak ada 
Akun  827111.
  Karena dalam akuntansi setiap transaksi harus dibukukan dalam dua akun yang 
berlawanan, maka pada saat penerimaan, dibukukan dalam Akun Kas disisi Debet 
dan dalam Akun 817111 disisi Kredit. Sedangkan pada saat pengeluaran, dibukukan 
dalam Akun Kas disisi kredit dan dalam Akun 826111 disisi debet. 
  Dengan demikian Akun 817111 termasuk dalam klasifikasi Kewajiban dan Akun 
826111 termasuk dalam klasifikasi Aktiva yang keduanya harus muncul dalam 
Neraca.
  Tidak munculnya Akun berkenaan dalam neraca bisa disebabkan banyak hal antara 
lain :
  1. Selisih antara 817111 dan 826111 sudah Nihil.
  2. Dikelompokkan dalam salah satu Akun Kewajiban.
  3. Ada kebijakan akuntansi lainnya. 
  Seperti halnya "uang persediaan" dan "persekot gaji", "Penerimaan/ 
pengeluaran karena kesalahan nomor rekening pihak ketiga" ini sebaiknya 
dibukukan dalam satu akun saja.
  Semoga jadi bahan masukan.
  Wassalam.
  
Den_Boedhi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Yth Wibawa Sihombing dan Bobbyghanef, Rizky Bareta (kapan nyodok 
lagi?)

Terimakasih atas pencerahannya, saya memang ndak pinter masalah 
akuntansi. Saya hanya belajar dari pengalaman saja, dulu waktu jaman 
BPS (2007) selisih antara 816111 dan 826111 (sekarang berubah 
menjadi akun 817111/ 827111) muncul di Neraca. Naqh sekarang jaman 
BAS kok ngilang begitu saja, makanya saya jadi bingung dan mohon 
pencerahan di milis ini.

dari Kendari.
HaBeWe

--->



                           

       
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke