Perhatikan bahwa 817111 itu adalah 8 : non anggaran tepatnya Penerimaan Non Anggaran Pihak Ketiga karena kesalahan Rekening sampai kapanpun tidak akan muncul dineraca
----- Original Message ---- From: Rizky Bareta <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Seterus terang saya belum membaca secara utuh Per-02/2008 tapi yang jelas bahwa Per-02/2008 itu merupakan perubahan dari Per-65/2007 klo ga salah tanggal 11 Oktober tahun 2007 selama tahun 2007 waktu saya di bendum, saya menggunakan BA.EsI Kuasa BUN (999.08)
