Teman-teman yg budiman,
Berikut ini berita mengenai penahanan tiga pegawai Ditjen Pajak oleh Polda 
Jabar, terkait dengan dugaan praktik mark down  yang saya kutip dari Harian 
Pikiran Rakyat hari ini:
http://www.pikiran-rakyat.com/ 
Semoga bermanfaat.
BANDUNG, (Pikiran Rakyat).- 9 Mei 2008
Kepolisian Daerah (Polda) Jabar menahan tiga pegawai Direktorat Jenderal 
(Ditjen) Pajak RI, yaitu YH, AD, dan HMD, karena diduga terlibat praktik mark 
down penerimaan pajak negara sekitar Rp 50 miliar. Ketiganya adalah pegawai 
fungsional pemeriksa pajak di kawasan industri Jababeka. 
Kapolda Jabar Irjen Pol. Susno Duadji membenarkan perihal penangkapan itu. 
"Status mereka tersangka. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan. Kerugian 
sementara Rp 50 miliar, tetapi ada kemungkinan mencapai triliunan rupiah karena 
praktik itu sudah dilakukan bertahun-tahun," katanya saat dihubungi wartawan di 
Bandung, Kamis (8/5). 
Menurut Susno, modus yang dilakukan para tersangka adalah membayarkan jumlah 
penerimaan pajak ke negara dari wajib pajak salah satu perusahaan, yang tidak 
sesuai dengan jumlah aslinya. "Selisih inilah yang menjadi keuntungan buat 
mereka. Selisih itu pula yang sedang kita selidiki. Sisa penerimaan pajak yang 
tak disetorkan ke negara diduga masuk ke rekening ketiga tersangka," ujarnya.
Tersangka YH diamankan dua minggu lalu. Sementara dua rekannya, AD dan HMD, 
ditahan di Mapolda Jabar sejak lima hari lalu. Kapolda menambahkan, kasus itu 
diduga juga melibatkan salah satu perusahaan jasa provider layanan televisi 
berlangganan, dan konsultan pajak yang diduga pensiunan pegawai Ditjen Pajak 
RI. 
Susno mengatakan, kasus tersebut menjadi fokus utama kerja Polda Jabar dalam 
pemberantasan korupsi. "Kami ingin menangkap pelaku utamanya kalau memang 
pengakuan tiga tersangka ke arah sana. Jangan kroco-kroconya. Kalau kasus ini 
terungkap, maka ini menjadi kasus pertama penggelapan pajak terbesar yang 
diungkap Polda Jabar tahun ini," katanya.
PPATK
Kasus itu mencuat akhir April lalu, ketika Pusat Pelaporan dan Analisis 
Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai transfer dana 500.000 dolar AS ke 
rekening salah satu bank BUMN. Rekening tersebut atas nama YH, yang tercatat 
sebagai pegawai negeri sipil di Departemen Keuangan (Depkeu) RI. Awalnya, dana 
itu diduga hasil pencucian uang. 
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, dana itu berasal dari penerimaan pajak. 
Polda lalu meminta keterangan beberapa pejabat Inspektorat Bidang Investigasi 
(IBI) Depkeu RI, Inspektorat Jenderal (Itjen) Depkeu RI, dan Direktorat 
Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Manusia Ditjen Pajak.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi itu, polisi menemukan dugaan kuat 
keterlibatan YH dalam kasus tersebut. YH yang bertugas di Ditjen Pajak RI itu 
diduga telah melakukan praktik mark down atau mengurangi penerimaan pajak dari 
setoran wajib pajak (perusahaan).
Praktik tersebut berlangsung bertahun-tahun. Sisa penerimaan pajak yang tak 
disetorkan ke negara diduga masuk ke rekening para tersangka. Sementara uang 
500.000 dolar AS di rekening YH, diduga imbalan dari wajib pajak karena YH 
telah merekayasa besaran pajak yang harus disetor ke negara.
....................................


      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke