Teman-teman yg budiman,
Berikut ini berita mengenai penahanan tiga pegawai Ditjen Pajak oleh Polda
Jabar, terkait dengan dugaan praktik mark down yang saya kutip dari Harian
Pikiran Rakyat hari ini:
http://www.pikiran-rakyat.com/
Semoga bermanfaat.
BANDUNG, (Pikiran Rakyat).- 9 Mei 2008
Kepolisian Daerah (Polda) Jabar menahan tiga pegawai Direktorat Jenderal
(Ditjen) Pajak RI, yaitu YH, AD, dan HMD, karena diduga terlibat praktik mark
down penerimaan pajak negara sekitar Rp 50 miliar. Ketiganya adalah pegawai
fungsional pemeriksa pajak di kawasan industri Jababeka.
Kapolda Jabar Irjen Pol. Susno Duadji membenarkan perihal penangkapan itu.
"Status mereka tersangka. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan. Kerugian
sementara Rp 50 miliar, tetapi ada kemungkinan mencapai triliunan rupiah karena
praktik itu sudah dilakukan bertahun-tahun," katanya saat dihubungi wartawan di
Bandung, Kamis (8/5).
Menurut Susno, modus yang dilakukan para tersangka adalah membayarkan jumlah
penerimaan pajak ke negara dari wajib pajak salah satu perusahaan, yang tidak
sesuai dengan jumlah aslinya. "Selisih inilah yang menjadi keuntungan buat
mereka. Selisih itu pula yang sedang kita selidiki. Sisa penerimaan pajak yang
tak disetorkan ke negara diduga masuk ke rekening ketiga tersangka," ujarnya.
Tersangka YH diamankan dua minggu lalu. Sementara dua rekannya, AD dan HMD,
ditahan di Mapolda Jabar sejak lima hari lalu. Kapolda menambahkan, kasus itu
diduga juga melibatkan salah satu perusahaan jasa provider layanan televisi
berlangganan, dan konsultan pajak yang diduga pensiunan pegawai Ditjen Pajak
RI.
Susno mengatakan, kasus tersebut menjadi fokus utama kerja Polda Jabar dalam
pemberantasan korupsi. "Kami ingin menangkap pelaku utamanya kalau memang
pengakuan tiga tersangka ke arah sana. Jangan kroco-kroconya. Kalau kasus ini
terungkap, maka ini menjadi kasus pertama penggelapan pajak terbesar yang
diungkap Polda Jabar tahun ini," katanya.
PPATK
Kasus itu mencuat akhir April lalu, ketika Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai transfer dana 500.000 dolar AS ke
rekening salah satu bank BUMN. Rekening tersebut atas nama YH, yang tercatat
sebagai pegawai negeri sipil di Departemen Keuangan (Depkeu) RI. Awalnya, dana
itu diduga hasil pencucian uang.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, dana itu berasal dari penerimaan pajak.
Polda lalu meminta keterangan beberapa pejabat Inspektorat Bidang Investigasi
(IBI) Depkeu RI, Inspektorat Jenderal (Itjen) Depkeu RI, dan Direktorat
Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Manusia Ditjen Pajak.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi itu, polisi menemukan dugaan kuat
keterlibatan YH dalam kasus tersebut. YH yang bertugas di Ditjen Pajak RI itu
diduga telah melakukan praktik mark down atau mengurangi penerimaan pajak dari
setoran wajib pajak (perusahaan).
Praktik tersebut berlangsung bertahun-tahun. Sisa penerimaan pajak yang tak
disetorkan ke negara diduga masuk ke rekening para tersangka. Sementara uang
500.000 dolar AS di rekening YH, diduga imbalan dari wajib pajak karena YH
telah merekayasa besaran pajak yang harus disetor ke negara.
....................................
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
[Non-text portions of this message have been removed]