Kasus-kasus kayak gini biasanya gak pernah lepas dari yang namanya "MAFIA". 
Namanya "MAFIA" biasanya yang tertangkap sebagai tumbal adalah "kacung" or 
orang lapangan, sangat jarang "aktor intelektualnya" or sang leader tertangkap 
dan dihukum "gantung".
   
  Seperti yang dikatakan seorang teman di Pajak, pegawai yang bersangkutan 
pernah "dinonjob" kan, kalo non job nya karena "KESALAHAN KKN" maka sudah 
seharusnya pegawai bermasalah ini tidak mendapatkan jabatan dan posisi 
dimanapun dan kapanpun sampai yang bersangkutan benar2 telah teruji INSYAF.
   
  Hal ini banyak terjadi. PNS baik pegawai dan pejabat yang "BERMASALAH KKN" 
yang telah dihukum ringan (mutasi, non job, dll) karena mereka merupakan bagian 
dari "MAFIA" yang sementara waktu menjadi tumbal untuk menyelamatkan 
"kelompoknya", di lain waktu mereka pasti akan kembali mendapatkan posisi dan 
jabatan yang empuk berkat pertolongan anggota "MAFIA" lainnya yang merasa 
berhutang budi telah diselamatkan oleh sang tumbal tersebut.
   
  So, kalau bisa reformasi birokrasi juga harus segera membasmi "MAFIA-MAFIA" 
lainnya yang masih menggurita dan berkeliaran di lingkungan Depkeu.
   
  "Menyambut 100 tahun Kebangkitan Nasional, Mari Singsingkan lengan baju 
sebagai dukungan dalam Pemberantasan Korupsi!!!!"


pakertihutomo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:          Di suatu negeri yang korup, 
salah satu modus satu yang sering di 
lakukan adalah pekerjaan 'mark up'. Tapi petugas pajak melakukan hal 
yang sebaliknya yaitu 'mark down'. Dua2 nya jelas merugikan negara 
dan masyarakat. Ini bisa di sebut dengan tindakan korupsi, yang 
merugikan negara dan masyarakat pada umumnya.

Modus menurunkan suatu jumlah setoran pajak dari jumlah yang 
semestinya ini banyak di sinyalir di lakukan oleh oknum-oknum pajak 
yang nakal, yang korup untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini terjadi 
terutama karena lemahnya sistem administrasi perpajakan itu sendiri, 
lemahnya pengawasan, sistem yang kolutif yang sudah menggurita. 
Sebenarnya hal semacam ini tidak akan terjadi kalau pihak wajib pajak 
tidak 'bersatu' untuk melakukannya. 
Modus yang lain adalah melalui sistem restitusi pajak. Adanya 
restitusi pajak ini sebenarnya tadinya dimaksudkan sebagai insentif 
untuk merangsang ekspor. Tetapi ternyata banyak melibatkan ekspor 
fiktif. Sehingga merugikan negara. Yang lucu, dalam ketentuan 
restitusi ini di mungkinkan WP untuk menerima uang tunai langsung 
dari perbankan atas SPMKP yang dicairkan. Seberapapun jumlahnya. 
Kalau jumlah sedikit mungkin tidak apa-apa. Tapi kl jumlahnya 
mencapai angka milyaran, mengapa harus tunai ? Mudah2 an ketentuan 
itu sudah berubah. seiring dengan reformasi birokrasi Dep. Keuangan.

Kawan dari perbankan bingung juga. Ketika uangnya sudah cair. Tidak 
ada yang mengambil. Jadilah uang tadi melayang-layang dalam sistem 
perbankan. 

Penahanan para pegawai pajak yang nakal itu, mudah-mudahan akan 
memberi sinyal yang jelas bagi pemberantasan korupsi. Hukuman yang 
berat mungkin akan menimbulkan effek jera bagi para petugas yang 
nakal. Perbaikan administrasi sistem perpajakan harus menjadi 
prioritas utama dalam reform perpajakan untuk DJPajak.

Pakertihutomo 

--- In [email protected], Budi Santoso <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Teman-teman yg budiman,
> Berikut ini berita mengenai penahanan tiga pegawai Ditjen Pajak 
oleh Polda Jabar, terkait dengan dugaan praktik mark down  yang saya 
kutip dari Harian Pikiran Rakyat hari ini:
> http://www.pikiran-rakyat.com/ 
> Semoga bermanfaat.
> BANDUNG, (Pikiran Rakyat).- 9 Mei 2008
> Kepolisian Daerah (Polda) Jabar menahan tiga pegawai Direktorat 
Jenderal (Ditjen) Pajak RI, yaitu YH, AD, dan HMD, karena diduga 
terlibat praktik mark down penerimaan pajak negara sekitar Rp 50 
miliar. Ketiganya adalah pegawai fungsional pemeriksa pajak di 
kawasan industri Jababeka. 
> Kapolda Jabar Irjen Pol. Susno Duadji membenarkan perihal 
penangkapan itu. "Status mereka tersangka. Saat ini, kami masih 
melakukan penyelidikan. Kerugian sementara Rp 50 miliar, tetapi ada 
kemungkinan mencapai triliunan rupiah karena praktik itu sudah 
dilakukan bertahun-tahun," katanya saat dihubungi wartawan di 
Bandung, Kamis (8/5). 
> Menurut Susno, modus yang dilakukan para tersangka adalah 
membayarkan jumlah penerimaan pajak ke negara dari wajib pajak salah 
satu perusahaan, yang tidak sesuai dengan jumlah aslinya. "Selisih 
inilah yang menjadi keuntungan buat mereka. Selisih itu pula yang 
sedang kita selidiki. Sisa penerimaan pajak yang tak disetorkan ke 
negara diduga masuk ke rekening ketiga tersangka," ujarnya.
> Tersangka YH diamankan dua minggu lalu. Sementara dua rekannya, AD 
dan HMD, ditahan di Mapolda Jabar sejak lima hari lalu. Kapolda 
menambahkan, kasus itu diduga juga melibatkan salah satu perusahaan 
jasa provider layanan televisi berlangganan, dan konsultan pajak yang 
diduga pensiunan pegawai Ditjen Pajak RI. 
> Susno mengatakan, kasus tersebut menjadi fokus utama kerja Polda 
Jabar dalam pemberantasan korupsi. "Kami ingin menangkap pelaku 
utamanya kalau memang pengakuan tiga tersangka ke arah sana. Jangan 
kroco-kroconya. Kalau kasus ini terungkap, maka ini menjadi kasus 
pertama penggelapan pajak terbesar yang diungkap Polda Jabar tahun 
ini," katanya.
> PPATK
> Kasus itu mencuat akhir April lalu, ketika Pusat Pelaporan dan 
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai transfer dana 500.000 
dolar AS ke rekening salah satu bank BUMN. Rekening tersebut atas 
nama YH, yang tercatat sebagai pegawai negeri sipil di Departemen 
Keuangan (Depkeu) RI. Awalnya, dana itu diduga hasil pencucian uang. 
> Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, dana itu berasal dari 
penerimaan pajak. Polda lalu meminta keterangan beberapa pejabat 
Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Depkeu RI, Inspektorat Jenderal 
(Itjen) Depkeu RI, dan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi 
Sumber Daya Manusia Ditjen Pajak.
> Berdasarkan keterangan sejumlah saksi itu, polisi menemukan dugaan 
kuat keterlibatan YH dalam kasus tersebut. YH yang bertugas di Ditjen 
Pajak RI itu diduga telah melakukan praktik mark down atau mengurangi 
penerimaan pajak dari setoran wajib pajak (perusahaan).
> Praktik tersebut berlangsung bertahun-tahun. Sisa penerimaan pajak 
yang tak disetorkan ke negara diduga masuk ke rekening para 
tersangka. Sementara uang 500.000 dolar AS di rekening YH, diduga 
imbalan dari wajib pajak karena YH telah merekayasa besaran pajak 
yang harus disetor ke negara.
> ....................................
> 
> 
> 
__________________________________________________________
______________
> Be a better friend, newshound, and 
> know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. 
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>



                           


"Kill Corruption for Our Kids Better Future" 
www.amirsyah,blogspot.com 
www.azzahku.multiply.com
       

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke